Penumpang mana yang tak terkejut saat mengetahui pilot pesawat yang ia tumpangi ternyata sedang asyik bermesraan bersama pramugari di luar ruang kabin pengemudi (cockpit). Apalagi, ulah pilot itu terjadi 20 menit sebelum pesawat mendarat.
Hal ini yang membuat tiga penumpang pesawat Batavia Air cemas sekaligus marah. Mereka menilai tindakan pilot tersebut membahayakan keselamatan penumpang. Ketiga penumpang tersebut adalah Suharyono, Rr. Isti Hardiyanti, dan R. Hari Santoso.
Ketiga penumpang ini lantas menggugat pilot, pramugari, dan PT Metro Batavia selaku pemilik maskapai Batavia Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, penggugat juga menyeret Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kemarin (6/4), pengadilan seharusnya menggelar sidang pertama atas gugatan itu. Namun, majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo menunda sidang lantaran pihak yang hadir belum lengkap.
Gugatan ini berawal ketika ketiga penumpang menggunakan pesawat Batavia Air dengan rute Jakarta - Surabaya - Balikpapan pada 28 November 2007 lalu. Saat penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya, ketiga penumpang ini menyaksikan pilot berinisial IF dan pramugari berinisial L sedang bermesraan di ruangan pramugari. Saat itu, kendali pesawat berada di tangan copilot. Si pilot baru memasuki ruangan cockpit beberapa menit menjelang pesawat mendarat di bandara Juanda, Surabaya.
Pengacara ketiga penumpang Dedyk Eryanto Nugroho menilai, tindakan kedua awak pesawat ini tidak sesuai dengan standar operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan penumpang. Ia menuding perbuatan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Karena itu, penggugat menuntut agar pengadilan menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi material sebesar Rp 1 miliar dan immaterial sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, penggugat menuntut agar Batavia Air memberhentikan pilot dan pramugari tersebut dan meminta maaf atas perbuatan itu secara terbuka.
Sayangnya, pihak Batavia Air belum mau menanggapi gugatan penumpang terhadap para awaknya ini. "Saya belum mau berkomentar," kata Samuel Tobing, kuasa hukum Batavia Air. (kontan.co.id)
Hal ini yang membuat tiga penumpang pesawat Batavia Air cemas sekaligus marah. Mereka menilai tindakan pilot tersebut membahayakan keselamatan penumpang. Ketiga penumpang tersebut adalah Suharyono, Rr. Isti Hardiyanti, dan R. Hari Santoso.
Ketiga penumpang ini lantas menggugat pilot, pramugari, dan PT Metro Batavia selaku pemilik maskapai Batavia Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, penggugat juga menyeret Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kemarin (6/4), pengadilan seharusnya menggelar sidang pertama atas gugatan itu. Namun, majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo menunda sidang lantaran pihak yang hadir belum lengkap.
Gugatan ini berawal ketika ketiga penumpang menggunakan pesawat Batavia Air dengan rute Jakarta - Surabaya - Balikpapan pada 28 November 2007 lalu. Saat penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya, ketiga penumpang ini menyaksikan pilot berinisial IF dan pramugari berinisial L sedang bermesraan di ruangan pramugari. Saat itu, kendali pesawat berada di tangan copilot. Si pilot baru memasuki ruangan cockpit beberapa menit menjelang pesawat mendarat di bandara Juanda, Surabaya.
Pengacara ketiga penumpang Dedyk Eryanto Nugroho menilai, tindakan kedua awak pesawat ini tidak sesuai dengan standar operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan penumpang. Ia menuding perbuatan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Karena itu, penggugat menuntut agar pengadilan menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi material sebesar Rp 1 miliar dan immaterial sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, penggugat menuntut agar Batavia Air memberhentikan pilot dan pramugari tersebut dan meminta maaf atas perbuatan itu secara terbuka.
Sayangnya, pihak Batavia Air belum mau menanggapi gugatan penumpang terhadap para awaknya ini. "Saya belum mau berkomentar," kata Samuel Tobing, kuasa hukum Batavia Air. (kontan.co.id)
0 komentar :
Posting Komentar