Kasus meninggalnya Maulidah alias Ngatini pada 6 April lalu ternyata berbuntut panjang. Wanita yang tewas dengan tubuh dipenuhi sisik itu diduga mengalami keracunan obat. Setelah menjalani perawatan selama 10 hari, akhirnya ia meninggal dunia.
Terkait dengan kejadian tersebut, K-link, selaku produsen suplemen kesehatan yang dikonsumsi Maulidah, melaporkan M Nur Sitepu yang adalah suami korban kepada kepolisian daerah Sumatera Utara, kemarin. Hal ini menyusul pernyataan Nur kepada media yang menyebut produk obat dari K-link yang menjadi penyebab kematian istrinya.
"Dia (Nur) telah memberitakan kepada media massa bahwa istrinya meninggal karena mengonsumsi produk K-Link. Dia tidak pernah konfirmasi pada kami," kata kuasa hukum K-link, Hamdan Zoelva, di kantornya, di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, saat menggelar jumpa pers.
Hamdan mengatakan, produk yang memang dikonsumsi Maulidah, yakni Gamat Vitagel, Kino, dan Klorofil sudah lulus uji laboratorium, baik di Universitas Indonesia, maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Produk-produk klien kami dari bahan-bahan alami yang tidak memiliki efek samping apa pun," kata Hamdan.
Seperti yang telah diberitakan, Maulidah meninggal setelah sempat menjalani perawatan dari tanggal 28 Maret hingga 6 April 2009 di RSUP Haji Adam Malik, Medan. "Mukanya sembab, kusam, dan bersisik. Ketika saya membuka bajunya, badanya hitam, kasar, dan bersisik," kata Kemala, petugas Puskesmas yang sempat melihat kondisi Maulidah sebelum dilarikan ke RS.
Kemala, yang ternyata menjadi distributor yang menjual K-link kepada Maulidah, menyatakan kesaksiannya ini pada kesempatan yang sama. Menurut Kemala, saat ditanyai dokter, M Nur langsung mengatakan bahwa kondisi istrinya adalah akibat keracunan produk K-link. Namun, ia tidak mengungkapkan riwayat kesehatan istrinya.
Dijelaskan Kemala, sebelum pertama kali mengonsumsi suplemen tersebut, Maulidah sudah mengalami keracunan obat dan gangguan ginjal, selama dua bulan terakhir. Kulitnya pun telah bersisik saat itu. Bahkan sebenarnya, sehari setelah Maulidah memakai obat K-link, tanggal 20 Maret 2009, kondisinya terbilang menjadi sehat dan membaik. "Maulidah sudah kelihatan membaik, bisa berjalan, dan berolahraga kecil," kata Kemala.
Sayangnya, pada tanggal 26 Maret, Maulidah dimandikan dengan air sirih oleh orangtuanya yang datang ke rumah keluarga itu. Setelah pemandian itu, kata Kemala, kondisi Maulidah menjadi memburuk dan kulit bersisiknya menjadi semakin mengeras. Saat itulah ia dilarikan ke RS pada tanggal 28 Maret.
Atas kasus ini, pihak pengacara menilai Nur layak diganjar dengan Pasal 310 KUH Pidana tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman denda maksimal Rp 4.500 atau penjara paling lama 1 tahun 4 bulan (kompas.com)
Terkait dengan kejadian tersebut, K-link, selaku produsen suplemen kesehatan yang dikonsumsi Maulidah, melaporkan M Nur Sitepu yang adalah suami korban kepada kepolisian daerah Sumatera Utara, kemarin. Hal ini menyusul pernyataan Nur kepada media yang menyebut produk obat dari K-link yang menjadi penyebab kematian istrinya.
"Dia (Nur) telah memberitakan kepada media massa bahwa istrinya meninggal karena mengonsumsi produk K-Link. Dia tidak pernah konfirmasi pada kami," kata kuasa hukum K-link, Hamdan Zoelva, di kantornya, di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, saat menggelar jumpa pers.
Hamdan mengatakan, produk yang memang dikonsumsi Maulidah, yakni Gamat Vitagel, Kino, dan Klorofil sudah lulus uji laboratorium, baik di Universitas Indonesia, maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Produk-produk klien kami dari bahan-bahan alami yang tidak memiliki efek samping apa pun," kata Hamdan.
Seperti yang telah diberitakan, Maulidah meninggal setelah sempat menjalani perawatan dari tanggal 28 Maret hingga 6 April 2009 di RSUP Haji Adam Malik, Medan. "Mukanya sembab, kusam, dan bersisik. Ketika saya membuka bajunya, badanya hitam, kasar, dan bersisik," kata Kemala, petugas Puskesmas yang sempat melihat kondisi Maulidah sebelum dilarikan ke RS.
Kemala, yang ternyata menjadi distributor yang menjual K-link kepada Maulidah, menyatakan kesaksiannya ini pada kesempatan yang sama. Menurut Kemala, saat ditanyai dokter, M Nur langsung mengatakan bahwa kondisi istrinya adalah akibat keracunan produk K-link. Namun, ia tidak mengungkapkan riwayat kesehatan istrinya.
Dijelaskan Kemala, sebelum pertama kali mengonsumsi suplemen tersebut, Maulidah sudah mengalami keracunan obat dan gangguan ginjal, selama dua bulan terakhir. Kulitnya pun telah bersisik saat itu. Bahkan sebenarnya, sehari setelah Maulidah memakai obat K-link, tanggal 20 Maret 2009, kondisinya terbilang menjadi sehat dan membaik. "Maulidah sudah kelihatan membaik, bisa berjalan, dan berolahraga kecil," kata Kemala.
Sayangnya, pada tanggal 26 Maret, Maulidah dimandikan dengan air sirih oleh orangtuanya yang datang ke rumah keluarga itu. Setelah pemandian itu, kata Kemala, kondisi Maulidah menjadi memburuk dan kulit bersisiknya menjadi semakin mengeras. Saat itulah ia dilarikan ke RS pada tanggal 28 Maret.
Atas kasus ini, pihak pengacara menilai Nur layak diganjar dengan Pasal 310 KUH Pidana tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman denda maksimal Rp 4.500 atau penjara paling lama 1 tahun 4 bulan (kompas.com)
0 komentar :
Posting Komentar