Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli di sidang anak buah Marcella Zalianty, Hariyanto. Sayang, kesaksian pakar telematika itu malah dinilai tak banyak membantu.
Di sidang, Roy memaparkan campur tangannya yang berhasil menemukan kembali SMS yang telah dihapus, juga rekaman video dan foto korban Marcella, Agung Setiawan, saat dianiaya.
"Malam sebelum Idul Adha, saya diminta bantuan Polres Jakarta Pusat untuk memeriksa isi ponsel dan memory card untuk di-recover filee-nya. Saya pastikan foto yang ada di ponsel itu adalah Agung, yang lagi telanjang dan lain-lain," papar Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2009).
Sayang, kesaksian Roy itu malah diragukan oleh kuasa hukum Hariyanto, Rusdiyanto. Saat sidang, Rusdiyanto sempat menanyakan mengenai latar belakang pendidikan Roy. Dia juga menyayangkan Roy yang menganalisa ponsel terdakwa dengan bantuan software File Recovery. Software itu diakui Roy bukan software buatannya sendiri.
"Kehadiran Roy untuk membantu. Tapi saya belum lihat bantuan yang besar dari dia. Apa yang disampaikan dia belum tepat sasaran. Software yang dipakai juga bukan dia yang menciptakan. Sebenarnya tidak dibutuhkan saksi ahli karena orang awam juga bisa menggunakan software yang dia gunakan," jelas Rusdiyanto.
Selain itu, Rusdiyanto juga menyayangkan, Roy tak bisa memastikan keterlibatan Hariyanto. Apakah Hariyanto yang mengambil foto dengan ponsel itu atau bukan.
"Dia enggak bisa pastikan ponsel punya Harry. Dia tidak bisa memastikan SMS di ponsel terkirim atau tidak. Semua keterangan dia tidak ada relevansinya dengan terdakwa Hary selain mempromosikan nama dia supaya terangkat," ketusnya.
Roy yang tahu diragukan, mencoba berlapang dada.
"Tidak apa-apa. Saya lapang dada. Meski sempat ditanyakan latar belakang saya. Saya memang bukan orang IT. Jadi saya ceritakan banyak pengalaman saya di bidang IT," kata Roy berusaha santai. (okezone.com)
Di sidang, Roy memaparkan campur tangannya yang berhasil menemukan kembali SMS yang telah dihapus, juga rekaman video dan foto korban Marcella, Agung Setiawan, saat dianiaya.
"Malam sebelum Idul Adha, saya diminta bantuan Polres Jakarta Pusat untuk memeriksa isi ponsel dan memory card untuk di-recover filee-nya. Saya pastikan foto yang ada di ponsel itu adalah Agung, yang lagi telanjang dan lain-lain," papar Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2009).
Sayang, kesaksian Roy itu malah diragukan oleh kuasa hukum Hariyanto, Rusdiyanto. Saat sidang, Rusdiyanto sempat menanyakan mengenai latar belakang pendidikan Roy. Dia juga menyayangkan Roy yang menganalisa ponsel terdakwa dengan bantuan software File Recovery. Software itu diakui Roy bukan software buatannya sendiri.
"Kehadiran Roy untuk membantu. Tapi saya belum lihat bantuan yang besar dari dia. Apa yang disampaikan dia belum tepat sasaran. Software yang dipakai juga bukan dia yang menciptakan. Sebenarnya tidak dibutuhkan saksi ahli karena orang awam juga bisa menggunakan software yang dia gunakan," jelas Rusdiyanto.
Selain itu, Rusdiyanto juga menyayangkan, Roy tak bisa memastikan keterlibatan Hariyanto. Apakah Hariyanto yang mengambil foto dengan ponsel itu atau bukan.
"Dia enggak bisa pastikan ponsel punya Harry. Dia tidak bisa memastikan SMS di ponsel terkirim atau tidak. Semua keterangan dia tidak ada relevansinya dengan terdakwa Hary selain mempromosikan nama dia supaya terangkat," ketusnya.
Roy yang tahu diragukan, mencoba berlapang dada.
"Tidak apa-apa. Saya lapang dada. Meski sempat ditanyakan latar belakang saya. Saya memang bukan orang IT. Jadi saya ceritakan banyak pengalaman saya di bidang IT," kata Roy berusaha santai. (okezone.com)
1 komentar :
ulasan "aturan tindak pidana dalam uu pornografi dan uu ite ttg informasi elektronik bermuatan pornografi" dapat disimak pada : www.ronny-hukum.blogspot.com
Posting Komentar