09 April 2009

Dua Harian di Medan Dinilai Langgar Kode Etik

Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) dan Waspada dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (2006) terutama pasal 3. Hal tersebut terkait dengan isi berita mereka yang informasinya belum diuji dalam mengungkap isu pembentukan Provinsi Tapanuli.

Hal tersebut diungkap peneliti dari Kajian Informasi Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS) J. Anto dalam kesepatan pemaparan hasil penelitian Kecenderungan Pemberitaan Isu Pembentukan Propinsi Tapanuli pada Surat Kabar Sinar Indonesia Baru (SIB) dan Waspada di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (8/4).

Prinsip yang dilanggar, kata Anto, adalah wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pelanggaran tersebut, kata Anto, muncul setelah ditemukan indikasi adanya pencampuran fakta dan opini, baik oleh SIB maupun Waspada. Dari total 109 berita, hanya 8 berita (13,11 persen) yang mengandung pencampuran fakta dan opini, sedangkan 101 (92,66) lainnya tidak mengandung pencampuran fakta dan opini. Dari 101 berita yang tidak mengandung pencampuran fakta dan opini, 53 berita (52,48 persen) disumbangkan oleh SIB dan sisanya 48 berita (47,52) disumbang oleh Waspada.

Menurut Anton, metode penelitiannya yang dipakai adalah Analisa Isi. Yang diteliti dalam kasus ini adalah SIB dan Waspada, mengingat keduanya memiliki garis ideologi; SIB umumnya masyarakat Batak yang beragama Kristen, sedangkan Waspada segmen pembacanya adalah masyarakat Melayu dan Batak beragama Islam.

Hasil penelitian ini menurut Anto telah disampaikan kepada Dewan Pers. Dewan Pers sendiri melalui wakilnya Sabam Leo Batubara menyampaikan sikap Dewan Pers berdasarkan hasil penetilian. Ada 2 poin. Pertama, kami menolak pers dibredel. Namun. yang kedua sengaja kami simpan karena takut bisa menimbulkan tanah di sana, kata Anto. (kompas.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: