Syekh Puji resmi ditahan karena menikahi gadis dibawah umur, Lutviana Ulfa (12), dan melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, hingga pukul 01.30 WIB dia belum masukkan ke dalam sel.
Penandatangan berkas penahanan dilakukan pada pukul 00.20 WIB di Ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (18/3/2009).
Saat membubuhkan tanda tangan, lelaki bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu didampingi kuasa hukumnya, Hairul Anwar, dan disaksikan Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Roy Hardi Siahaan dan sejumlah penyidik.
Hairul sempat menunjukkan amplop surat penahanan kepada wartawan. Namun ia tak berkomentar atas penahanan itu.
Meski ditahan, hingga pukul 01.30 WIB, Syekh Puji tak ditempatkan di sel. Ia masih berada di ruang pemeriksaan.
Menurut rencana, pengusaha kerajinan kuningan sekaligus pemilik Ponpes Miftahul Jannah, Jambu, Kabupaten Semarang itu akan menjalani serangkaian pemeriksaan. (detik.com)
Penandatangan berkas penahanan dilakukan pada pukul 00.20 WIB di Ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (18/3/2009).
Saat membubuhkan tanda tangan, lelaki bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu didampingi kuasa hukumnya, Hairul Anwar, dan disaksikan Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Roy Hardi Siahaan dan sejumlah penyidik.
Hairul sempat menunjukkan amplop surat penahanan kepada wartawan. Namun ia tak berkomentar atas penahanan itu.
Meski ditahan, hingga pukul 01.30 WIB, Syekh Puji tak ditempatkan di sel. Ia masih berada di ruang pemeriksaan.
Menurut rencana, pengusaha kerajinan kuningan sekaligus pemilik Ponpes Miftahul Jannah, Jambu, Kabupaten Semarang itu akan menjalani serangkaian pemeriksaan. (detik.com)
0 komentar :
Posting Komentar