13 Maret 2009

Pria Australia Dibui Karena Tulari Istri HIV

Seorang pria Australia penderita hemofilia (darah tak bisa membeku) dijatuhi hukuman penjara lima tahun, Jumat, karena menularkan HIV kepada mantan istrinya dan kemudian berbohong tentang hal itu untuk membuat mereka tetap bersama.

Pria berusia 39 tahun itu dinyatakan bersalah karena berulang kali berhubungan seks dengan wanita itu tanpa pengaman di tahun 1996, meski mengetahui dirinya terinfeksi virus itu.

Hakim Thomas Wodak mengatakan pria itu tidak bertanggug jawab dan egois, dan tindakannya mengejutkan, menyebabkan istrinya menderita AIDS.

Pria itu telah dinyatakan positif HIV sejak berusia 15 tahun, ketika dia tertular virus itu melalui transfusi darah yang telah terkontaminasi pada 1984.

Setelah istrinya, yang berusia 28 saat itu, dinyatakan positif HIV, dia mengatakan kepada istrinya bahwa dia terinfeksi oleh mantan pacarnya dari Afrika Selatan.

Hakim Wodak mengatakan pria itu mengakui yang sebenarnya pada 1997.

"Sang istri bertanya kenapa si pria berdusta tentang bagaimana dia terinfeksi HIV, dan si pria menjawab bahwa dia mengkhawatirkan hubungannya dengan sang istri jika dia mengatahui yang sebenarnya," ujar Hakim.

Pria itu dinyatakan bersalah karena perilaku yang membahayakan kehidupan. (tempointeraktif.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: