Yulius Baka yang juga anggota DPRD Kepri periode 2004-2009 langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang diketuai Antono Rustono itu.
Yulius, caleg dari daerah pemilihan Kota Tanjung Pinang itu dijerat Pasal 270 junto Pasal 84 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 24 bulan dan minimal 6 bulan.
Putusan hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atau tiga bulan kurungan. Hakim berpendapat, hal yang memberatkan adalah Yulius berbelit-elit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Selain itu, Yulius menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye."Waktu Anda hanya tiga hari untuk mengajukan banding," kata Antono.
Menurut hakim, Yulius terbukti melakukan kampanye melalui penyebaran majalah yang bertuliskan "Segalanya Untuk Rakyat" di SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3 Kota Tanjung Pinang pada 4-5 Februari 2009.
Pada halaman kedua majalah tersebut terdapat stempel lambang Partai Demokrat yang di sampingnya tertulis "Didistribusikan YB, caleg Kepri daerah pemilihan Kota Tanjungpinang".
Yulius mengaku mendapatkan majalah tersebut dari Sekretariat Kepresidenan. Majalah itu bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi dan peningkatan mutu pendidikan.
"Putusan hakim itu tidak adil. Saya tegaskan, saya tidak berkampanye," kata Yulius. (kompas.com)
0 komentar :
Posting Komentar