Untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang rupiah, Bank Indonesia mengubah desain lima pecahan uang kertas. Kelima uang kertas itu adalah Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribu.
Perubahan tersebut dengan pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain UK rupiah masing-masing pecahan sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan desain ini dilakukan mulai 3 Maret 2009.
”Penyempurnaan desain uang rupiah antara lain mengenai penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang,” demikian bunyi pengumuman Bank Indonesia dalam situsnya, Rabu (4/3).
Melalui perubahan Peraturan Bank Indonesia atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah, perubahan desain terdapat pada beberapa bagian.
Pencantuman tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang masih aktif. Namun, tanpa menyebutkan nama penandatangan pada UK rupiah.
Bagian lain adalah pemuatan tahun pencetakan uang diletakkan pada bagian muka UK rupiah di atas tulisan Dewan Gubernur. Selain itu, pada tahun pengeluaran atau tahun emisi UK rupiah diletakkan pada bagian muka uang di sebelah tulisan Perum Percetakan Uang RI IMP.
Terakhir pada UK rupiah masing-masing pecahan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. (inilah.com)
Perubahan tersebut dengan pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain UK rupiah masing-masing pecahan sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan desain ini dilakukan mulai 3 Maret 2009.
”Penyempurnaan desain uang rupiah antara lain mengenai penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang,” demikian bunyi pengumuman Bank Indonesia dalam situsnya, Rabu (4/3).
Melalui perubahan Peraturan Bank Indonesia atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah, perubahan desain terdapat pada beberapa bagian.
Pencantuman tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang masih aktif. Namun, tanpa menyebutkan nama penandatangan pada UK rupiah.
Bagian lain adalah pemuatan tahun pencetakan uang diletakkan pada bagian muka UK rupiah di atas tulisan Dewan Gubernur. Selain itu, pada tahun pengeluaran atau tahun emisi UK rupiah diletakkan pada bagian muka uang di sebelah tulisan Perum Percetakan Uang RI IMP.
Terakhir pada UK rupiah masing-masing pecahan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. (inilah.com)
0 komentar :
Posting Komentar