Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Indah Sukmaningsih menyatakan, sekitar 30 persen (sepertiga) makanan kemasan yang dipasarkan bebas di Indonesia, diindikasikan mengandung zat berbahaya.
Bahkan dari 28 jenis produk makanan yang diteliti lembaganya bersama para akhli dari Universitas Indonesia (UI), ternyata terdapat 10 jenis produk diantaranya terbukti mengandung zat berbahaya seperti melamin dan zat berbahaya lainnya, ungkap Sukmaningsih di Cipanas Garut, Jabar, Jumat.
Ditemui seusai kegiatan sosialisasi tentang "jangan melahirkan di rumah", ia juga mengemukakan angka tersebut jika dikonversikan terhadap jumlah produk makanan kemasan yang beredar di Indonesia, nyaris bisa mencapai 30 persen mengandung zat berbahaya.
Kondisi yang memprihatinkan itu belum termasuk dengan peredaran produk makanan kadaluarsa, yang luput dari kegiatatan pengawasan pemerintah, padahal beragam jenis makanan kadaluarsa mayoritas mengandung bakteri "anaerob", yang bisa mengakibatkan kematian, katanya.
Terkait hingga kini masih banyaknya beragam produk makanan berbahaya termasuk kadaluarsa yang masih banyak beredar ditengah masyarakat, menurutnya terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi peredaran barang-barang tersebut.
Malahan lembaga pengawasan milik pemerintah yakni BPOM, selama ini dinilai tidak bekerja secara maksimal, melainkan hanya melakukan pemeriksaan produk makanan yang dibersihkan , sehingga pada hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak diketemukan bukti produk tersebut mengandung zat berbahaya.
Diperparah Departemen/ Dinas Perdagangan, yang semestinya dapat menjadi filter dari masuknya produk makanan berbahaya ini, selama ini hanya memerankan diri sebagai pembuat regulasi atau tanpa melakukan aksi yang maksimal untuk menyelamatkan konsumen dari ancaman makanan berbahaya, katanya.
Adanya ketidak sungguhan pemerintah menangani masalah ini, maka diharapkan masyarakat mulai mengerti atau memahami tentang segala produk makanan yang tersedia, agar mereka tidak terjebak dan tergiur untuk mengkonsumsinya.
Namun, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Indah Sukmaningsih pada kesempatan tersebut tidak menyebutkan secara detail tentang beragam jenis produk makanan yang dinilai dan dituduhkannya mengandung zat berbahaya. (antara.co.id)
Bahkan dari 28 jenis produk makanan yang diteliti lembaganya bersama para akhli dari Universitas Indonesia (UI), ternyata terdapat 10 jenis produk diantaranya terbukti mengandung zat berbahaya seperti melamin dan zat berbahaya lainnya, ungkap Sukmaningsih di Cipanas Garut, Jabar, Jumat.
Ditemui seusai kegiatan sosialisasi tentang "jangan melahirkan di rumah", ia juga mengemukakan angka tersebut jika dikonversikan terhadap jumlah produk makanan kemasan yang beredar di Indonesia, nyaris bisa mencapai 30 persen mengandung zat berbahaya.
Kondisi yang memprihatinkan itu belum termasuk dengan peredaran produk makanan kadaluarsa, yang luput dari kegiatatan pengawasan pemerintah, padahal beragam jenis makanan kadaluarsa mayoritas mengandung bakteri "anaerob", yang bisa mengakibatkan kematian, katanya.
Terkait hingga kini masih banyaknya beragam produk makanan berbahaya termasuk kadaluarsa yang masih banyak beredar ditengah masyarakat, menurutnya terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi peredaran barang-barang tersebut.
Malahan lembaga pengawasan milik pemerintah yakni BPOM, selama ini dinilai tidak bekerja secara maksimal, melainkan hanya melakukan pemeriksaan produk makanan yang dibersihkan , sehingga pada hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak diketemukan bukti produk tersebut mengandung zat berbahaya.
Diperparah Departemen/ Dinas Perdagangan, yang semestinya dapat menjadi filter dari masuknya produk makanan berbahaya ini, selama ini hanya memerankan diri sebagai pembuat regulasi atau tanpa melakukan aksi yang maksimal untuk menyelamatkan konsumen dari ancaman makanan berbahaya, katanya.
Adanya ketidak sungguhan pemerintah menangani masalah ini, maka diharapkan masyarakat mulai mengerti atau memahami tentang segala produk makanan yang tersedia, agar mereka tidak terjebak dan tergiur untuk mengkonsumsinya.
Namun, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Indah Sukmaningsih pada kesempatan tersebut tidak menyebutkan secara detail tentang beragam jenis produk makanan yang dinilai dan dituduhkannya mengandung zat berbahaya. (antara.co.id)
0 komentar :
Posting Komentar