08 Maret 2009

26 Maret Jangan ke Bali

Wisatawan mancanegara ataupun masyarakat Indonesia diingatkan agar tidak ke Bali pada Kamis (26/3). Pada hari itu umat di Bali Tapa Brata Penyepian menyambut Tahun Baru Saka 1931.

"Wisatawan yang ingin berlibur atau masyarakat yang merencanakan pergi ke Bali agar memajukan atau menunda sehari jadwal kedatangannya ke Bali karena pada saat itu semua sarana transportasi tidak aktif," kata Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Provinsi Bali Ida Bagus Made Parsa di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan, semua armada penerbangan dan penyeberangan laut dari Bali ke berbagai tujuan ataupun sebaliknya tidak beroperasi selama 24 jam. Penghentian operasional mulai Kamis pukul 06.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita keesokan harinya.

Keempat pelabuhan laut di Bali yang meliputi Pelabuhan Benoa (Kota Denpasar), Celukan Bawang (Buleleng), Gilimanuk yang menghubungkan Bali-Jawa, dan Pelabuhan Padangbai yang menghubungkan Bali-Lembar, NTB, tidak beroperasi.

Ia menambahkan, pada waktu tersebut Bandara Internasional Ngurah Rai juga akan ditutup untuk semua jenis penerbangan, baik domestik maupun luar negeri.

Biro perjalanan wisata yang menjual paket-paket wisata Bali telah diminta ikut menjelaskan secara rinci tentang Hari Suci Nyepi.

Lembaga yang menangani kunjungan wisatawan ke Bali diminta untuk dapat menjelaskan secara rinci tentang arti dan makna hari suci Nyepi agar tidak menimbulkan salah penafsiran, ujarnya.

"Gubernur Bali Made Mangku Pastika sejak jauh hari sudah mengirimkan surat edaran terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi kepada pengelola bandara, pelabuhan laut, serta angkutan sungai danau dan penyeberangan di Bali," katanya.

Tapa Brata Penyepian yang wajib dilaksanakan umat Hindu meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan kegiatan), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu ataupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).

Ida Bagus Parsa menjelaskan, surat edaran Gubernur Bali tentang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931 dikikirim ke semua instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi/kabupaten dan kota se-Bali.

Surat tertanggal 10 November 2008 itu antara lain ditujukan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menkominfo, dan 29 instansi di Bali ataupun Jakarta. (kompas.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: