12 Februari 2009

Menjadi Tersangka, GM Panggabean Masuk DPO

GM Panggabean, yang diduga sebagai dalang di balik insiden demo pemekaran Provinsi Tapanuli yang berujung meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. GM Panggabean pun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Foto: Gubernur Sumatera Utara Berjabat Tangan Dengan GM Panggabean (internet)

"Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan sedang kita cari. Masuk dalam DPO," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/2/2009).

Abubakar mengatakan, penyidik belum memanggil GM Panggabean namun sudah mengeluarkan surat penangkapan. "Kita tidak tahu kalau dia datang ke Indonesia. Kalau dia ke Indonesia kita periksa. Kalau tidak ada, ya kita cari dan masuk DPO," imbuhnya.

Polri sudah mengecek nama GM Panggabean dalam daftar penerbangan. "Dia ada di penerbangan tanggal 6 Februari Singapura-Medan. Tanggal 11 Februari juga ada lagi," jelasnya.

GM Panggabean dikenakan pasal berlapis di antaranya yakni pasal 146 tentang membubarkan persidangan, pasal 160 tentang kekerasan, pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama dan merusak orang dan barang.

"Saat kejadian, tersangka tidak ada di TKP. Dia dikenakan pasal 55 dan 56," jelasnya.

Sedangkan hasil otopsi dari jenazah Abdul Aziz Angkat masih menunggu pemeriksaan dari rumah sakit. (detiknews.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: