Pernyataan DPR RI yang menyebutkan bahwa RUU Rahasia Negara masih bisa dikembalikan kepada pemerintah untuk direvisi dan tidak mungkin ditolak mendapat sorotan tajam The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Database Imparsial, Otto Pratama, di Jakarta, Jumat (6/2). Otto menjabarkan beberapa keanehan, baik dalam proses pengesahan RUU, maupun isi RUU sendiri, yaitu RUU ini tidak mengalami perubahan substansial setelah dikembalikan pada Mei 2008, waktu pengerjaan sangat mepet karena anggota DPR fokus pada persiapan pemilu, RUU ini tidak mendesak karena sudah ada UU Hak Cipta dan UU Dagang yang di dalamnya ada pengaturan kerahasiaan negara, dalam pengerjaan RUU langsung di bawah Komisi I DPR tanpa pembentukan Pansus, definisi dan ruang lingkup ‘rahasia’ dalam RUU belum jelas dan terlalu luas, isi dari RUU bertentangan dengan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) yang sudah disahkan dan bertentangan dengan peraturan PBB tentang transparasi pertahanan negara, dan banyak isi dari RUU yang patut dikritik.
“Kita patut cemas dengan situasi ini. Kita ngeri,” ungkap Direktur Managerial Imparsial Rusdi Marpaung yang menemani Otto. Menurut Rusdi, dengan disahkannya RUU ini, maka korupsi akan semakin meluas dan sulit diatasi, kasus-kasus seperti kematian Munir (salah satu pendiri Imparsial), Semanggi I dan Semanggi II atau Trisakti akan semakin gelap, serta akan membuka lebar potensi pelanggaran HAM dan kebebasan masyarakat sipil.
Imparsial, sebagaimana disampaikan oleh Rusdi, mengendus ada beberapa motif di balik pengesahan RUU ini. “Pertama aspek politik. Jusuf Kalla yang adalah orang bisnis dan Golkar menjadi pihak yang paling men-support RUU ini. Adapun Ketua Komisi I (yang bertanggung jawab atas RUU ini) adalah Theo Sambuaga yang juga orang Golkar. Kedua adalah aspek ekonomi. RUU ini sudah dianggarkan, artinya sudah menjadi tanggung jawab (Komisi I) untuk dapat menyelesaikannya. Masalahnya, aspek kualitas isi dari RUU tersebut diabaikan,” ungkap Rusdi tegas.
0 komentar :
Posting Komentar