EDAN, seorang guru Sekolah Dasar (SD) memaksa muridnya memegang dan mengoral kemaluanya di depan kelas dan di hadapan murid lainnya.
Sidang kejahatan moral yang dilakukan Erwin Ronando Panjaitan (27) terhadap muridnya Melati (11) nama samaran, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, kemarin (23/2), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam gelaran sidang tersebut, Ewin membantah melakukan aksinya sebanyak 15 kali, tapi ia mengaku pernah menyuruh Melati melakukan oral seks.
“Seingat saya tidak ada saya lakukan perbuatan itu kepada korban sampai 15 kali, dan kalau tidak salah perbuatan itu saya lakukan 5 sampai 8 kali. Di mana pada tahun 2007 sebanyak dua kali dan selebihnya di tahun 2008. Dan perbuatan yang sampai mengeluarkan cairan sperma sebanyak 3 sampai 4 kali,” aku Erwin sembari menambahkan bahwa apa yang ada di BAP itu tak semaunaya benar.
Selain itu Erwin juga membantah apa yang diperintahkannya kepada Melati untuk memegang kemaluannya disaksikan teman satu kelasnya. Karena menurut Erwin mejanya terletak di depan ruangan kelas nyaris tertutup. Tak pelak keterangan Erwin yang berbelit dan membantah BAP itu, sempat membuat majelis hakim yang diketuai Jarasmen Purba SH geram, dan meminta jaksa untuk menanyai Erwin.
Ketika ditanya soal perbuatan cabul dan menyuruh Melati oral seks di kantor guru. Erwin membenarkan hal tersebut, dan mengatakan bahwa saat Melati disuruh mengulum kemaluannya cairan sperma keluar ke dalam mulut korban. “Pada saat murid-murid dan para guru-guru melakukan gotong royong saya mengajak korban ke ruang guru, lalu saya pegang pahanya sampai ke kemaluan korban. Selanjutnya, saya suruh korban dan jongkok dan memasukan kemaluan saya ke dalam mulutnya sampai mengeluarkan cairan,” tuturnya.
Saat ditanya majelis hakim apa asal yang membuatnya tega meyuruh muridnya untuk berbuat cabul?. Erwin mengaku bahwa perbuatan tersebut, pada tahun 2007 lalu, saat ia sedang mengajar tanpa sengaja melihat celana dalam Melati dari balik roknya. Di mana pada saat itu, Melati duduk berhadapan dengannya.
Usai mendengarkan keterangan Erwin, hakim mengutarakan bahwa Selasa (17/2) lalu, ia dan JPU telah melihat langsung kondisi ruangan kelas tempat Erwin memaksa muridnya melakukan perbuatan cabul itu. Dan majelis hakim berkesimpulan bahwa setiap murid yang ada di ruangan kelas yang sempit dapat melihat perbuatan si Erwin. “Melihat ruangan yang sempit itu, bisa saja semua murid yang ada di ruangan kelas melihat perbuatan, saat Melati memegang kemaluan kamu (terdakwa-red) di depan mereka. Karena melihat gelagat korban yang tangan kiri membersihkan meja, sementara tangan kanan korban memegang kemaluan Anda. Dan tekanan apa yang Anda lakukan terhadap semua murid hingga mereka tidak berani melaporkan kejadian tersebut, hingga berulang kali terjadi,” tukas Jarasmen Purba geram.
Saat ditanya majelis hakim ancaman apa yang dikatakan Erwin, hingga Melati tidak berani mengadukan perbuatan cabul tersebut, kepada orang tuanya?. Erwin menjawab bahwa ia hanya berkata “Kalau kau kasih tahu kepada orang lain akan perbuatan ini, maka aku dan kau akan malu. Saya adalah gurumu, maka semua perkataanku harus kau turuti,” aku Erwin.
“Melihat hasil visum yang berkesimpulan bahwa kemaluan korban hampir rusak semua, membuat tanda tanya di benaku, perbuatan apa yang tidak terungkap dipersidangan ini yang telah kamu (terdakwa-red) lakukan, sehingga kemaluan korban rusak,” tanya majelis hakim. Namun, Erwin tetap mengaku hanya menyuruh Melati memegang dan mengkulum kemaluannya serta tidak pernah mencolok kemaluan Melati dengan jari kakinya.
Amatan POSMETRO MEDAN persidangan menarik perhatian warga yang ada di PN Sibolga untuk melihat dan mendengar jalannya persidangan dari jendela ruangan sidang dan mendengar pengakuan korban membuat warga mendecik. Sementara itu,Erwin yang mengenakan baju kemeja kotak-kotak merah dengan memakai celana coklat hanya tertunduk mendengarkan perkataan majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk mempersiapkan tuntutan yang akan dituntutkan kepada terdakwa dan akan melanjutkan Selasa (10/3) mendatang.
Sekedar mengingatkan, pada sidang sebelumnya dikatakan bahwa perbuatan cabul tersebut, terungkap pada Kamis 13 Nopember 2008 lalu sekira pukul 07.00 WIB, saksi Atinia br Laoli menjumpai saksi R br S (ibu korban) dengan mengatakan bahwa ia mendengar cerita anaknya di sekolah bahwa Melati sudah disuruh oknum guru tersebut, untuk memegang alat kelaminnya.
Selanjutnya ibu korban menanyakan kebaran hal tersebut, kepada korban dengan berkata “Betul Melati kamu disuruh Pak Panjaitan memegang kelaminnya?”, Dana korban membenarkan kejadian tersebut. Kemudian ibu korban mendatangi kepala SD Sipan Jalipir Samosir melaporkan kejadian tersebut. Kemudian terdakwa di panggil dan mengakui perbuatannya, sehingga kejadian dilaporkan ke kepala cabang Dinas (Kacabdis) di Pandan.
Perbuatan cabul pertama dilakukannya, pada bulan September 2007 sekira pukul 09.00Wib bertempat di ruang kelas IV SD Sipan, dimana terdakwa melihat korban sedang duduk di bangku belajar dalam keadaan terlihat celana dalam koban. Selanjutnya, terdakwa menyuruh korban untuk maju ke depan ruang kelas, setelah korban berada tepat di depannya, terdakwa memegang paha korban hingg sampai ke lubang vaginanya dengan menggunakan tangan kanan.
Usai melakukan aksinya, terdakwa berkata kepada korban “Jangan kau kasih tau kepada siapapun, karena nanti saya dan kamu akan menjadi malu”. Kedua kalinya, dilakukan pada September 2007 lalu, sekira pukul 10.00WIB, atau setelah 14 hari melakukan yang pertama di tempat yang sama dan melakukan hal yang sama.
Untuk ketiga kalinya korban melakukan pada Oktober 2007 dengan perlakuan yang sama, sampai pada kedelapan kalinya yang dilakukan pada Januari 2008 lalu, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang kelas V SD Sipan kecamatan Sarudik kabupaten Tapteng, terdakwa menyuruh korban kedepan ruang kelas dan terdakwa memegang paha sampai ke lubang vagina korban dan korban disuruh memegang kemaluannya, namun tidak sampai mengeluarkan cairan (sprema).
Hal cabul itu dilakukan terdakawa kepada korban sampai lima kali serta pernah mengelus vagina korban dengan kaki kanannya yang memakai kaus kaki, hingga menyebabkan kelamin korban rusak. (posmetro-medan.com)
Sidang kejahatan moral yang dilakukan Erwin Ronando Panjaitan (27) terhadap muridnya Melati (11) nama samaran, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, kemarin (23/2), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam gelaran sidang tersebut, Ewin membantah melakukan aksinya sebanyak 15 kali, tapi ia mengaku pernah menyuruh Melati melakukan oral seks.
“Seingat saya tidak ada saya lakukan perbuatan itu kepada korban sampai 15 kali, dan kalau tidak salah perbuatan itu saya lakukan 5 sampai 8 kali. Di mana pada tahun 2007 sebanyak dua kali dan selebihnya di tahun 2008. Dan perbuatan yang sampai mengeluarkan cairan sperma sebanyak 3 sampai 4 kali,” aku Erwin sembari menambahkan bahwa apa yang ada di BAP itu tak semaunaya benar.
Selain itu Erwin juga membantah apa yang diperintahkannya kepada Melati untuk memegang kemaluannya disaksikan teman satu kelasnya. Karena menurut Erwin mejanya terletak di depan ruangan kelas nyaris tertutup. Tak pelak keterangan Erwin yang berbelit dan membantah BAP itu, sempat membuat majelis hakim yang diketuai Jarasmen Purba SH geram, dan meminta jaksa untuk menanyai Erwin.
Ketika ditanya soal perbuatan cabul dan menyuruh Melati oral seks di kantor guru. Erwin membenarkan hal tersebut, dan mengatakan bahwa saat Melati disuruh mengulum kemaluannya cairan sperma keluar ke dalam mulut korban. “Pada saat murid-murid dan para guru-guru melakukan gotong royong saya mengajak korban ke ruang guru, lalu saya pegang pahanya sampai ke kemaluan korban. Selanjutnya, saya suruh korban dan jongkok dan memasukan kemaluan saya ke dalam mulutnya sampai mengeluarkan cairan,” tuturnya.
Saat ditanya majelis hakim apa asal yang membuatnya tega meyuruh muridnya untuk berbuat cabul?. Erwin mengaku bahwa perbuatan tersebut, pada tahun 2007 lalu, saat ia sedang mengajar tanpa sengaja melihat celana dalam Melati dari balik roknya. Di mana pada saat itu, Melati duduk berhadapan dengannya.
Usai mendengarkan keterangan Erwin, hakim mengutarakan bahwa Selasa (17/2) lalu, ia dan JPU telah melihat langsung kondisi ruangan kelas tempat Erwin memaksa muridnya melakukan perbuatan cabul itu. Dan majelis hakim berkesimpulan bahwa setiap murid yang ada di ruangan kelas yang sempit dapat melihat perbuatan si Erwin. “Melihat ruangan yang sempit itu, bisa saja semua murid yang ada di ruangan kelas melihat perbuatan, saat Melati memegang kemaluan kamu (terdakwa-red) di depan mereka. Karena melihat gelagat korban yang tangan kiri membersihkan meja, sementara tangan kanan korban memegang kemaluan Anda. Dan tekanan apa yang Anda lakukan terhadap semua murid hingga mereka tidak berani melaporkan kejadian tersebut, hingga berulang kali terjadi,” tukas Jarasmen Purba geram.
Saat ditanya majelis hakim ancaman apa yang dikatakan Erwin, hingga Melati tidak berani mengadukan perbuatan cabul tersebut, kepada orang tuanya?. Erwin menjawab bahwa ia hanya berkata “Kalau kau kasih tahu kepada orang lain akan perbuatan ini, maka aku dan kau akan malu. Saya adalah gurumu, maka semua perkataanku harus kau turuti,” aku Erwin.
“Melihat hasil visum yang berkesimpulan bahwa kemaluan korban hampir rusak semua, membuat tanda tanya di benaku, perbuatan apa yang tidak terungkap dipersidangan ini yang telah kamu (terdakwa-red) lakukan, sehingga kemaluan korban rusak,” tanya majelis hakim. Namun, Erwin tetap mengaku hanya menyuruh Melati memegang dan mengkulum kemaluannya serta tidak pernah mencolok kemaluan Melati dengan jari kakinya.
Amatan POSMETRO MEDAN persidangan menarik perhatian warga yang ada di PN Sibolga untuk melihat dan mendengar jalannya persidangan dari jendela ruangan sidang dan mendengar pengakuan korban membuat warga mendecik. Sementara itu,Erwin yang mengenakan baju kemeja kotak-kotak merah dengan memakai celana coklat hanya tertunduk mendengarkan perkataan majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk mempersiapkan tuntutan yang akan dituntutkan kepada terdakwa dan akan melanjutkan Selasa (10/3) mendatang.
Sekedar mengingatkan, pada sidang sebelumnya dikatakan bahwa perbuatan cabul tersebut, terungkap pada Kamis 13 Nopember 2008 lalu sekira pukul 07.00 WIB, saksi Atinia br Laoli menjumpai saksi R br S (ibu korban) dengan mengatakan bahwa ia mendengar cerita anaknya di sekolah bahwa Melati sudah disuruh oknum guru tersebut, untuk memegang alat kelaminnya.
Selanjutnya ibu korban menanyakan kebaran hal tersebut, kepada korban dengan berkata “Betul Melati kamu disuruh Pak Panjaitan memegang kelaminnya?”, Dana korban membenarkan kejadian tersebut. Kemudian ibu korban mendatangi kepala SD Sipan Jalipir Samosir melaporkan kejadian tersebut. Kemudian terdakwa di panggil dan mengakui perbuatannya, sehingga kejadian dilaporkan ke kepala cabang Dinas (Kacabdis) di Pandan.
Perbuatan cabul pertama dilakukannya, pada bulan September 2007 sekira pukul 09.00Wib bertempat di ruang kelas IV SD Sipan, dimana terdakwa melihat korban sedang duduk di bangku belajar dalam keadaan terlihat celana dalam koban. Selanjutnya, terdakwa menyuruh korban untuk maju ke depan ruang kelas, setelah korban berada tepat di depannya, terdakwa memegang paha korban hingg sampai ke lubang vaginanya dengan menggunakan tangan kanan.
Usai melakukan aksinya, terdakwa berkata kepada korban “Jangan kau kasih tau kepada siapapun, karena nanti saya dan kamu akan menjadi malu”. Kedua kalinya, dilakukan pada September 2007 lalu, sekira pukul 10.00WIB, atau setelah 14 hari melakukan yang pertama di tempat yang sama dan melakukan hal yang sama.
Untuk ketiga kalinya korban melakukan pada Oktober 2007 dengan perlakuan yang sama, sampai pada kedelapan kalinya yang dilakukan pada Januari 2008 lalu, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang kelas V SD Sipan kecamatan Sarudik kabupaten Tapteng, terdakwa menyuruh korban kedepan ruang kelas dan terdakwa memegang paha sampai ke lubang vagina korban dan korban disuruh memegang kemaluannya, namun tidak sampai mengeluarkan cairan (sprema).
Hal cabul itu dilakukan terdakawa kepada korban sampai lima kali serta pernah mengelus vagina korban dengan kaki kanannya yang memakai kaus kaki, hingga menyebabkan kelamin korban rusak. (posmetro-medan.com)
0 komentar :
Posting Komentar