Tindakan Roy Suryo merobek surat somasi dari Marcella Zalianty beberapa waktu lalu, membuat Roy terancam dipenjara 4 tahun lamanya. Pasalnya, sore (16/1) ini Roy yang dianggap melanggar Pasal 156 ayat 1 KUHP itu, ini dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
"Sesuai dengan kelengkapan, kita disini melaporkan Roy Suryo, karena Roy Suryo sudah menyobek-nyobek somasi yang kita kirim," jelas kuasa hukum Marcella Zalianty, Minola Sebayang, SH, seusai melaporkan Roy Suryo ke Mapolda Metro Jaya, di Sentra Pelayanan Kepolisian, Mapolda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (16/1) sore.
Pelaporan tersebut karena Roy Suryo telah dianggap melanggar Pasal 156 ayat 1 KUHP. Pasalnya, Roy sudaj menyebar permusuhan, kebencian dan penghinaan.
"Barang siapa dimuka umum menyebar permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap sesuatu atau golongan di Indonesia, maka akan dikenakan tindak pidana hukuman paling lama 4 tahun," ungkap Minola.
Wuihh..! jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Roy Suryo bisa diperkirakan bakal mendekam dalam penjara. Minimal 4 tahun lamanya. (inilah.com)
1 komentar :
Kena batunya dah si RS !
Posting Komentar