Profesi guru sangat dihormati dalam masyarakat kita. Namun apa yang dilakukan guru Ed, 40 tahun, malah meremas-remas buah dada tiga siswi. Kurang ajar!.....Akibatnya, orang tua siswi marah dan menuntut sang guru dipecat dari tempatnya mengajar di SMP Budi Waluyo, Jalan Cisanggiri III/15, Blok Q 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Permintaan itu disampaikan para orangtua murid didampingi Deputi Menteri Peranan Wanita, Dr.Irma Alamsyah Djaya Putra, LBH APIK, dan Komnas Perlindungan Anak, Sabtu pagi (25/11), di sekolah yang siswanya sebagian besar penderita hiperaktif.
Mereka diterima pimpinan yayasan, Mujiono, yang berjanji akan menindaklanjuti permintaan orangtua murid. “Ibu-ibu kami harap bersabar karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata Mujiono, usai berdialog dengan orangtua murid dan rombongan.
Tak puas dengan penjelasan pihak yayasan sekolah, akhirnya mereka mengadukan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Jakarta Selatan. “Kami ingin penyelesaian secara hukum. Jangan korbankan masa depan anak kami,” kata Ny.Cindy Inkiriwang, 40, dan Ny.Feny Anggraeni, 42, orangtua siswa.
Aksi pencabulan yang menimpa Vi, 13, Ik, 12, dan Ln, 12, terjadi saat para siswa mengikuti pelajaran ekonomi dan komputer yang diajarkan Ed. Saat itu Vi duduk di bangku belakang. Tiba-tiba Ed membuka kancing baju Vi dan meremas payudara Vi. Kejadian itu dilihat ketua kelas, Koko, dari jendela.
Ternyata itu bukan ulah iseng semata yang dilakukan Ed. Tak berapa lama kemudian ia mengulangi aksi serupa terhadap Ik saat belajar komputer. Sang guru ini kemudian mengancam Vi agar tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan ke orang lain.
Sebenarnya setelah kejadian tersebut, para siswa sudah mengadukan kejadian ini ke guru agama dan guru bimbingan penyuluhan (BP). “Namun laporan tersebut hanya dicatat, tanpa ditindaklanjuti. Karena itu, kami terpaksa lapor ke polisi,” kata Cindy Inkiriwang. Akibat perbuatan itu, Vi dan Ik menjadi trauma dan malas pergi ke sekolah. Selain itu, kasus ini juga menjadi perbincangan para orang tua murid di sekolah tersebut.
Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Dr.Meutia Hatta Swasono dalam suratnya yang dibawa Dr.Irma Alamsyah Djaya Putra menyesalkan peristiwa yang terjadi di Sekolah Budi Waluyo. “Hal ini tidak hanya perbuatan asusila melainkan juga melanggar UU Perlindungan Anak yang harus diberi sanksi hukum,” tegas Dr.Meutia Hatta Swasono. (rileks.com)
Permintaan itu disampaikan para orangtua murid didampingi Deputi Menteri Peranan Wanita, Dr.Irma Alamsyah Djaya Putra, LBH APIK, dan Komnas Perlindungan Anak, Sabtu pagi (25/11), di sekolah yang siswanya sebagian besar penderita hiperaktif.
Mereka diterima pimpinan yayasan, Mujiono, yang berjanji akan menindaklanjuti permintaan orangtua murid. “Ibu-ibu kami harap bersabar karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata Mujiono, usai berdialog dengan orangtua murid dan rombongan.
Tak puas dengan penjelasan pihak yayasan sekolah, akhirnya mereka mengadukan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Jakarta Selatan. “Kami ingin penyelesaian secara hukum. Jangan korbankan masa depan anak kami,” kata Ny.Cindy Inkiriwang, 40, dan Ny.Feny Anggraeni, 42, orangtua siswa.
Aksi pencabulan yang menimpa Vi, 13, Ik, 12, dan Ln, 12, terjadi saat para siswa mengikuti pelajaran ekonomi dan komputer yang diajarkan Ed. Saat itu Vi duduk di bangku belakang. Tiba-tiba Ed membuka kancing baju Vi dan meremas payudara Vi. Kejadian itu dilihat ketua kelas, Koko, dari jendela.
Ternyata itu bukan ulah iseng semata yang dilakukan Ed. Tak berapa lama kemudian ia mengulangi aksi serupa terhadap Ik saat belajar komputer. Sang guru ini kemudian mengancam Vi agar tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan ke orang lain.
Sebenarnya setelah kejadian tersebut, para siswa sudah mengadukan kejadian ini ke guru agama dan guru bimbingan penyuluhan (BP). “Namun laporan tersebut hanya dicatat, tanpa ditindaklanjuti. Karena itu, kami terpaksa lapor ke polisi,” kata Cindy Inkiriwang. Akibat perbuatan itu, Vi dan Ik menjadi trauma dan malas pergi ke sekolah. Selain itu, kasus ini juga menjadi perbincangan para orang tua murid di sekolah tersebut.
Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Dr.Meutia Hatta Swasono dalam suratnya yang dibawa Dr.Irma Alamsyah Djaya Putra menyesalkan peristiwa yang terjadi di Sekolah Budi Waluyo. “Hal ini tidak hanya perbuatan asusila melainkan juga melanggar UU Perlindungan Anak yang harus diberi sanksi hukum,” tegas Dr.Meutia Hatta Swasono. (rileks.com)
0 komentar :
Posting Komentar