19 Januari 2009

Edarkan Sabu-Sabu, Guru Ngaji Dibekuk Polisi

Perilaku guru mengaji satu ini sungguh bertentangan dengan profesinya. Di sela-sela waktu senggangnya M Misbach mengedarkan sabu-sabu di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Aksi tak terpuji Misbach baru terhenti setelah terendus petugas Satnarkoba Polres Gresik. Warga Jalan Kapten Dharmosoegondo, Kebomas itu akhirnya ditangkap saat akan melakukan transaksi 0,7 gram sabu-sabu di Bunderan Gresik Kota Baru.

Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Syaiful (26), warga Ajung Kulon, Kecamatan Jenggawah, Jember. Sebab, saat diringkus di Bunderan GKB beberapa waktu lalu, Syaiful yang membawa 0,4 gram SS mengaku, mendapatkan barang haram dari Misbach.

Polisi pun bergerak cepat. Misbach yang berjenggot itu pun kemudian dipancing. Setelah melalui pembicaraan, akhirnya dia datang ke Bunderan GKB dengan membawa barang haram.

Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Supardi mengatakan, keduanya merupakan target operasi. Karenanya, saat salah satunya diringkus langsung dilakukan pengejaran. Kendati begitu, pihaknya saat ini masih berusaha memburu pengedar yang sebenarnya.

Sebab, dia menyakini bila keduanya hanya pengedar kelas teri. "Tapi keduanya sekarang menjadi tersangka narkoba jenis SS. Keduanya dijerat pasal 60 ayat 2 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika," tegasnya. (okezone.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: