Polisi Polsek Jatiuwung menggagalkan transaksi penjualan bayi laki-laki berusia tujuh bulan seharga Rp13 juta di depan Perumahan Villa Regency I, Kota Tangerang.
Enam anggota sindikat perdagangan bayi ditangkap. Mereka: Ema Suwarno,61, Lani Wijaya,59, Chung Muk Chai,62, Giok Pok,53, Yanti,49, dan Sulean,53. Sedangkan Dora, yang menyerahkan bayi kepada pelaku kabur. Rencananya dijual kepada pembeli di Medan Sumut.
Para tersangka diangkut ke Mapolsek Jatiuwung, sedangkan sang bayi dirawat anggota polisi sambil menunggu siapa orangtuanya.
Menurut Kapolsek Jatiuwung, AKP Yade Setiawan Ujung, petugas berhasil membongkar sindikat perdagangan anak setelah menyelidiki selama tiga bulan. Pihaknya mendapat informasi dari warga.
Saat itu Yanti dihubungi satu saudaranya di Medan minta dicarikan bayi laki-laki untuk diadopsi. Yanti menghubungi Ema Suwarno, Chung Muk Chai, Giok Po, dan Sulean untuk mencari bayi laki-laki yang akan dibawa ke Medan.
Lani, adik kandung Chung Muk Chai, mengenalkan Dora kepada pelaku lainnya jika Dora bisa mendatangkan bayi laki-laki sesuai keinginan Yanti seharga Rp 13 juta. Lani bertugas mengambil bayi laki-laki tersebut di daerah kawasan Glodok, Jakarta Barat dengan memberikan uang muka Rp 5 juta. Sisanya akan diberikan pada esok hari. “Bayi tersebut diserahkan Dora kepada Lani pada tanggal 13 januari,” ujar Yade.
SUDAH DIINTAI
Setelah mendapatkan bayi laki-laki, Lani menghubungi Yanti dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dari penjualan bayi tersebut. Rupanya, petugas sudah mengintai gerak-gerik Yanti selama tiga bulan.
Ketika Lani menyerahkan bayi tersebut kepada Yanti, anggota buser Polsek Jatiuwung dipimpin Kanit reskrim Iptu Danang meringkus keduanya bersama bayi laki-laki berusia 7 bulan di kompleks perumahan itu, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk.
Kedua pelaku tak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa kuintansi penjualan bayi tersebut. “Tersangka sempat berkeli,“ tegas Yade.
Dari pengakuan tersangka, petugas menangkap pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing di daerah Kota Bumi, Kota Tangerang.
Kepada petugas, Yanti mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan anak. Wanita paruh baya ini mengaku hanya membantu saudaranya yang berada di Medan untuk mencari anak untuk diadopsi. “Saudara saya itu belum punya anak, untuk itu dia minta saya agar mencarikan bayi laki-laki untuk diadopsi,” ujar Yanti.
MEMBURU DORA
Kapolsek Jatiuwung masih memintai keterangan apakah sudah banyak anak yang dijual sindikat Yanti cs. Pihaknya juga masih memburu Dora yang diduga mengetahui siapa orangtua bayi. Dikhawatirkan bayi tersebut merupakan korban penculikan yang kemudian dijual.
Yade Setiawan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan bayi laki-laki berusia 7 bulan dengan ciri kulit putih rambut hitam lurus diharapkan menghubungi Polsek Jatiuwung di (021) 5909138 atau di (021) 99992000.
Pelaku dijerat dengan pasal 2, pasal 10 UU RI No 27 tahun 2001 dan pasal 83 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perdaganan dan perlindungam anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (poskota.co.id)
Enam anggota sindikat perdagangan bayi ditangkap. Mereka: Ema Suwarno,61, Lani Wijaya,59, Chung Muk Chai,62, Giok Pok,53, Yanti,49, dan Sulean,53. Sedangkan Dora, yang menyerahkan bayi kepada pelaku kabur. Rencananya dijual kepada pembeli di Medan Sumut.
Para tersangka diangkut ke Mapolsek Jatiuwung, sedangkan sang bayi dirawat anggota polisi sambil menunggu siapa orangtuanya.
Menurut Kapolsek Jatiuwung, AKP Yade Setiawan Ujung, petugas berhasil membongkar sindikat perdagangan anak setelah menyelidiki selama tiga bulan. Pihaknya mendapat informasi dari warga.
Saat itu Yanti dihubungi satu saudaranya di Medan minta dicarikan bayi laki-laki untuk diadopsi. Yanti menghubungi Ema Suwarno, Chung Muk Chai, Giok Po, dan Sulean untuk mencari bayi laki-laki yang akan dibawa ke Medan.
Lani, adik kandung Chung Muk Chai, mengenalkan Dora kepada pelaku lainnya jika Dora bisa mendatangkan bayi laki-laki sesuai keinginan Yanti seharga Rp 13 juta. Lani bertugas mengambil bayi laki-laki tersebut di daerah kawasan Glodok, Jakarta Barat dengan memberikan uang muka Rp 5 juta. Sisanya akan diberikan pada esok hari. “Bayi tersebut diserahkan Dora kepada Lani pada tanggal 13 januari,” ujar Yade.
SUDAH DIINTAI
Setelah mendapatkan bayi laki-laki, Lani menghubungi Yanti dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dari penjualan bayi tersebut. Rupanya, petugas sudah mengintai gerak-gerik Yanti selama tiga bulan.
Ketika Lani menyerahkan bayi tersebut kepada Yanti, anggota buser Polsek Jatiuwung dipimpin Kanit reskrim Iptu Danang meringkus keduanya bersama bayi laki-laki berusia 7 bulan di kompleks perumahan itu, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk.
Kedua pelaku tak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa kuintansi penjualan bayi tersebut. “Tersangka sempat berkeli,“ tegas Yade.
Dari pengakuan tersangka, petugas menangkap pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing di daerah Kota Bumi, Kota Tangerang.
Kepada petugas, Yanti mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan anak. Wanita paruh baya ini mengaku hanya membantu saudaranya yang berada di Medan untuk mencari anak untuk diadopsi. “Saudara saya itu belum punya anak, untuk itu dia minta saya agar mencarikan bayi laki-laki untuk diadopsi,” ujar Yanti.
MEMBURU DORA
Kapolsek Jatiuwung masih memintai keterangan apakah sudah banyak anak yang dijual sindikat Yanti cs. Pihaknya juga masih memburu Dora yang diduga mengetahui siapa orangtua bayi. Dikhawatirkan bayi tersebut merupakan korban penculikan yang kemudian dijual.
Yade Setiawan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan bayi laki-laki berusia 7 bulan dengan ciri kulit putih rambut hitam lurus diharapkan menghubungi Polsek Jatiuwung di (021) 5909138 atau di (021) 99992000.
Pelaku dijerat dengan pasal 2, pasal 10 UU RI No 27 tahun 2001 dan pasal 83 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perdaganan dan perlindungam anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (poskota.co.id)
0 komentar :
Posting Komentar