Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.
Foto: Ilustrasi
Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda (kompas.com)
1 komentar :
Kalau untuk keselamatan, aturan memang harus ditegakkan!
Posting Komentar