17 Januari 2009

Anak di Bawah Umur Boleh Menikah di Arab Saudi

Perbedaan pendapat seputar pernikahan anak di bawah umur di Arab Saudi kembali marak pekan ini. Mufti kerajaan Arab Saudi mengatakan, tidak masalah anak sepuluh tahun menikah.

"Salah untuk tidak mengizinkan anak 15 tahun dan di bawahnya untuk menikah. Anak wanita sepuluh tahun dan pria 12 tahun boleh menikah. Orang yang berfikir kedua anak itu terlalu muda untuk menikah itu salah dan tidak adil untuk keduanya," kata Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh, Mufti Kerajaan Arab Saudi kepada harian Al Hayat dan dikutip CNN, Sabtu (17/1/2009).

Wacana tentang pernikanan anak di bawah umur menjadi pembicaraan hangat di kalangan konservatif Arab Saudi dalam beberapa pekan terakhir.

Pada Desember lalu, Hakim Sheikh Habib Abdallah al-Habib menolak untuk membatalkan pernikahan seorang gadis delapan tahun dengan pria berusia 47 tahun.

Hakim menolak petisi dari ibu sang anak perempuan, bahwa pernikahan itu merupakan keinginan dari suaminya untuk sebagai bayaran hutang seorang teman dekatnya. Hakim kemudian meminta suami dari anak itu untuk menandatangani pernyataan bahwa dia tidak akan menggauli anak itu hingga dia mencapai masa pubernya atau balig.

"Kami mendengar banyak media memberitakan tentang gadis di bawah umur. Kita harus paham bahwa hukum Islam tidak membenarkan ketidakadilan bagi kaum wanita," Al Sheikh yang menjawab pertanyaan pada sebuah ceramah Senin lalu.

Bulan lalu, juru bicara komisi hak asasi manusia Arab Saudi Zuhair Al Harithi mengatakan, pernikahan anak di bawah umur bertentangan dengan kesepakatan internasional. Arab Saudi juga ikut menandatangani kesepakatan itu. "Organisasinya harus mengintervensi dan menghentikan kasus pernikahan di bawah umur ini kecuali anak itu menikah di tempat lain," katanya. Organisasi hak asasi Al Harithi merupakan bagian dari pemerintah Arab Saudi. Sementera kementerian hukum Arab Saudi sejauh ini tidak membuat pernyataan atau merespon terkait isu ini. (okezone.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: