Sial benar nasib Nurul Qomariah (22) warga RT 01/03, Petamburan, Jakarta Pusat. Dia harus menjalani perawatan karena kepalanya mengalami luka setelah dihajar kekasihnya, Robi Sugema (26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun okezone, Senin (29/12/2008), peristiwa ini terjadi dua hari lalu. Saat itu, pelaku cemburu dengan kata-kata mesra seorang lelaki dalam pesan singkat di telepon genggam korban.
Pelaku pun membawa korban menuju taman Monas untuk membicarakan permasalahan keduanya hingga pukul 21.00 WIB. Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke sebuah kuburan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Saat saya hendak mencium dia di kuburan, dia menolak. Saya pun tersinggung dan emosi," ujar Robi di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2008).
Penolakan korban harus dibayar mahal. Selain mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari kekasihnya, kepala korban pun dibenturkan berulang kali ke sebuah tembok hingga akhirnya korban pingsan.
Beruntung, salah seorang warga yang menemukan korban dalam kondisi tergeletak langsung membawanya ke rumah sakit terdekat. Setelah sadar, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang.
"Pelaku sempat buron sebelum ditangkap. Dia kami jerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi. (okezone.com)
Berdasarkan informasi yang dihimpun okezone, Senin (29/12/2008), peristiwa ini terjadi dua hari lalu. Saat itu, pelaku cemburu dengan kata-kata mesra seorang lelaki dalam pesan singkat di telepon genggam korban.
Pelaku pun membawa korban menuju taman Monas untuk membicarakan permasalahan keduanya hingga pukul 21.00 WIB. Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke sebuah kuburan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Saat saya hendak mencium dia di kuburan, dia menolak. Saya pun tersinggung dan emosi," ujar Robi di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2008).
Penolakan korban harus dibayar mahal. Selain mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari kekasihnya, kepala korban pun dibenturkan berulang kali ke sebuah tembok hingga akhirnya korban pingsan.
Beruntung, salah seorang warga yang menemukan korban dalam kondisi tergeletak langsung membawanya ke rumah sakit terdekat. Setelah sadar, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang.
"Pelaku sempat buron sebelum ditangkap. Dia kami jerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi. (okezone.com)
0 komentar :
Posting Komentar