“Sebetulnya, fatwa mengharamkan golput tidak usah dikeluarkan. Karena kan yang golput tidak bisa dikatakan berdosa. Paling-paling, kita hanya bisa memberikan imbauan kalau masyarakat diwajibkan berpartisipasi untuk memikirkan nasib bangsa pada Pemilu nanti. Jadi, istilahnya imbauan saja, bukan fatwa,” kata Amidhan.
Sebelumnya, Hidayat Nurwahdi di DPR mecawanakan perlunya ada fatwa melarang golput bagi ummat Islam pada Pemilu nanti. “Saya menyarankan agar dibuat fatwa antara MUI, NU dan Muhammdiyah untuk mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Ini perlu dilakukan karena banyak masyarakat yang sekarang apatis terhadap Pemilu nanti,” kata Hidayat.
Amidhan kembali mengomentari pernyataan Hidayat Nurwahid, tinggi atau tidaknya angka golput pada Pemilu 2009 nanti, haruslah dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Apalagi, kalaupun fatwa dikeluarkan, jangan sampai mengesankan fatwa itu akan menjadi alat poltik bagi pihak-pihak tertentu.
“Kalau baru sekedar isu akan tingginya golput, ya lebih baik dikaji dulu benar tidaknya. Kajiannya secara ilmiah. Fatwa itu dikeluarkan apabila kalau tidak dilaksanakan berdosa. Kalau mereka yang golput kan, sifatnya tidak sampai kesana. Jangan sampai, kami (MUI) mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram,” kata Amidhan.
0 komentar :
Posting Komentar