23 Desember 2008

Gadis 8 Tahun Gagal Ceraikan Suami

Gadis berusia delapan tahun asal Arab Saudi yang dinikahkan oleh ayahnya gagal menceraikan suaminya yang berusia 58 tahun sebelum dia mencapai puber.

Pengacara Abdu Jiti mengatakan petisi perceraian dimasukkan seorang gadis yang anonim Agustus lalu. Dalam petisi itu menyebutkan kontrak pernikahan gadis itu dengan pasangannya telah berakhir.

“Hakim telah membatalkan permohonan perceraian karena gadis itu tidak berhak mengajukan petisi. Hakim meminta gadis itu mengajukan petisinya ketika dia telah berusia puber,” kata Abdullah Jiti Selasa (23/12).

Kasus ini ditangani pengadilan di Provinsi Qasim, sebelah utara ibu kota Arab Saudi, Riyadh. Gadis itu sendiri tidak mengetahui jika dirinya telah dinikahkan oleh ayahnya.

Pada banyak pernikahan anak-anak di Arab Saudi, gadis 'diberikan' kepada pria yang lebih tua sebagai mahar atau terkait adat di mana ayahnya berjanji menikahkan anak perempuan dan lakinya menikah ketika masih anak-anak.

“Ada kerancuan dalam undang-undang di Arab Saudi soal kedewasaan seseorang,” kata Clarisa Benzomo dari Human Right Watch. (tempointeraktif.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: