Seorang nenek berusia 58 tahun menangis terisak-isak meminta dilepaskan setelah ditahan karena merokok di tempat umum dalam operasi Dinas Kesehatan Pinang selama tiga jam di sekitar Komtar, Georgetown, Pulau Penang, Malaysia, Rabu (5/11) pagi.
Nenek tersebut, yang ketika itu bersama seorang cucu lelakinya berusia delapan tahun, tampak terkejut saat ditahan petugas pamong praja setempat di Terminal Bus Komtar, Georgetown, dan terus merengek meminta supaya dilepaskan.
Kepala Unit Inspektorat dan Perundangan Dinas Kesehatan Georgetown, Idris Mohamad, mengatakan, mereka terpaksa mengeluarkan denda kepada wanita itu karena melanggar peraturan merokok di tempat umum.
“Kami mengeluarkan 14 denda kepada mereka yang melanggar peraturan merokok di tempat umum dalam operasi pagi ini,” katanya kepada seperti yang dikutip kantor berita Bernama.
Idris menambahkan, semua pelanggar tersebut dikenakan denda RM 200 (sekitar Rp 620 ribu) dengan masa tenggang 14 hari, dan bagi yang menolak membayar akan diajukan ke pengadilan.
Katanya, operasi itu bertujuan mengingatkan khalayak ramai mengenai peraturan larangan merokok di kawasan publik. Sepanjang tahun ini dinas itu sudah mengeluarkan 621 denda bagi kesalahan merokok di tempat-tempat umum. (tempointeraktif)
Nenek tersebut, yang ketika itu bersama seorang cucu lelakinya berusia delapan tahun, tampak terkejut saat ditahan petugas pamong praja setempat di Terminal Bus Komtar, Georgetown, dan terus merengek meminta supaya dilepaskan.
Kepala Unit Inspektorat dan Perundangan Dinas Kesehatan Georgetown, Idris Mohamad, mengatakan, mereka terpaksa mengeluarkan denda kepada wanita itu karena melanggar peraturan merokok di tempat umum.
“Kami mengeluarkan 14 denda kepada mereka yang melanggar peraturan merokok di tempat umum dalam operasi pagi ini,” katanya kepada seperti yang dikutip kantor berita Bernama.
Idris menambahkan, semua pelanggar tersebut dikenakan denda RM 200 (sekitar Rp 620 ribu) dengan masa tenggang 14 hari, dan bagi yang menolak membayar akan diajukan ke pengadilan.
Katanya, operasi itu bertujuan mengingatkan khalayak ramai mengenai peraturan larangan merokok di kawasan publik. Sepanjang tahun ini dinas itu sudah mengeluarkan 621 denda bagi kesalahan merokok di tempat-tempat umum. (tempointeraktif)
0 komentar :
Posting Komentar