Sebagai tindak lanjut kasus pernikahan dini yang dilakukan Syeh Puji, para petugas Polwiltabes Semarang memeriksa Lutfiana Ulfa.
Dalam kesempatan itu, Ulfa menegaskan tidak ingin berpisah dari suaminya Syekh Puji. "Saya cinta Syekh Puji. Saya mohon doa restu dan dukungan dari teman-teman (wartawan) dan jangan lagi mengganggu saya," tegasnya usai menjalani pemeriksaan di Hotel Kediri, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2008).
Turut mendampingi Ulfa dalam pemeriksaan ini suaminya Syekh Puji dan sang ibu Siti Huriyah. Selain itu, juga hadir penasihat hukum keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo dan mantan anggota DPRD Kabupaten Semarang Soma Irianti.
Pemeriksaan kedua ini dimulai sekira pukul 12.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seperti pemeriksaan pertama, aparat kepolisian juga kucing-kucingan dengan wartawan. Petugas menginginkan supaya pemeriksaan tidak diliput media. Namun, setelah pemeriksaan selesai, AKBP Agus Purwanto bersedia memberikan pernyataan kepada pers.
"Kami sudah bertemu dengan Syekh Puji dan Ulfa. Dia mengatakan pernikahannya sudah sah. Sedangkan, Ulfa menyatakan tidak ingin pernikahan ini dibatalkan. Karena, yang bersangkutan mengaku cinta kepada Syekh Puji," kata Agus Purwanto.
Di tempat terpisah, sidang permohonan dispensasi nikah yang diajukan ayah Ulfa, Suroso kepada Pengadilan Agama Kabupaten Semarang di Ambarawa, batal digelar. Alasannya, pada sidang yang direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB tersebut, Suroso tidak datang. "Pihak pemohon dispensasi tidak hadir dalam persidangan. Akhirnya, sidang dibatalkan," ujar Ketua Majelis Hakim Rohana.
Sementara itu, tim advokasi Syekh Puji mengancam akan melaporkan saksi pelapor Legiyanto Toha ke Mabes Polri. Sebab, isi dakwaan dan laporan yang dilayangkan Legiyanto ini dinilai tidak benar. Salah seorang anggota tim advokasi Syekh Puji, Ramdlon Naning mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan melaporkan kliennya. Selain itu, dalam dakwaan yang disampaikan ke kepolisian menyebutkan adanya pencabulan yang dilakukan Syekh Puji terhadap Ulfa.
"Tuduhan pencabulan juga tidak ada. Kami akan laporkan balik, pihak yang telah melaporkan klien kami," ujar Ramdlon Naning.
Menurut Ramdlon Naning, pernikahan kliennya dengan Lutfiana Ulfa tidak dapat dibatalkan karena sudah sah. Dia juga menyatakan pesimistis dengan langkah yang kini sedang ditempuh Komnas Perlindungan Anak untuk mengembalikan Ulfa ke kedua orang tuanya. (okezone)
Dalam kesempatan itu, Ulfa menegaskan tidak ingin berpisah dari suaminya Syekh Puji. "Saya cinta Syekh Puji. Saya mohon doa restu dan dukungan dari teman-teman (wartawan) dan jangan lagi mengganggu saya," tegasnya usai menjalani pemeriksaan di Hotel Kediri, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2008).
Turut mendampingi Ulfa dalam pemeriksaan ini suaminya Syekh Puji dan sang ibu Siti Huriyah. Selain itu, juga hadir penasihat hukum keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo dan mantan anggota DPRD Kabupaten Semarang Soma Irianti.
Pemeriksaan kedua ini dimulai sekira pukul 12.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seperti pemeriksaan pertama, aparat kepolisian juga kucing-kucingan dengan wartawan. Petugas menginginkan supaya pemeriksaan tidak diliput media. Namun, setelah pemeriksaan selesai, AKBP Agus Purwanto bersedia memberikan pernyataan kepada pers.
"Kami sudah bertemu dengan Syekh Puji dan Ulfa. Dia mengatakan pernikahannya sudah sah. Sedangkan, Ulfa menyatakan tidak ingin pernikahan ini dibatalkan. Karena, yang bersangkutan mengaku cinta kepada Syekh Puji," kata Agus Purwanto.
Di tempat terpisah, sidang permohonan dispensasi nikah yang diajukan ayah Ulfa, Suroso kepada Pengadilan Agama Kabupaten Semarang di Ambarawa, batal digelar. Alasannya, pada sidang yang direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB tersebut, Suroso tidak datang. "Pihak pemohon dispensasi tidak hadir dalam persidangan. Akhirnya, sidang dibatalkan," ujar Ketua Majelis Hakim Rohana.
Sementara itu, tim advokasi Syekh Puji mengancam akan melaporkan saksi pelapor Legiyanto Toha ke Mabes Polri. Sebab, isi dakwaan dan laporan yang dilayangkan Legiyanto ini dinilai tidak benar. Salah seorang anggota tim advokasi Syekh Puji, Ramdlon Naning mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan melaporkan kliennya. Selain itu, dalam dakwaan yang disampaikan ke kepolisian menyebutkan adanya pencabulan yang dilakukan Syekh Puji terhadap Ulfa.
"Tuduhan pencabulan juga tidak ada. Kami akan laporkan balik, pihak yang telah melaporkan klien kami," ujar Ramdlon Naning.
Menurut Ramdlon Naning, pernikahan kliennya dengan Lutfiana Ulfa tidak dapat dibatalkan karena sudah sah. Dia juga menyatakan pesimistis dengan langkah yang kini sedang ditempuh Komnas Perlindungan Anak untuk mengembalikan Ulfa ke kedua orang tuanya. (okezone)
0 komentar :
Posting Komentar