27 November 2008

Aulia Pohan Resmi Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak sekitar pukul 09.00 pagi tadi (Kamis 27/11), Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan akhirnya resmi ditahan KPK, dan dititipkan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Bersama Aulia, ditahan pula mantan Deputi Gubernur BI lainnya, Maman H Soemantri, mantan Deputi Gubernur BI. Sayang, baik Aulia meupun Maman tak bersedia memberikan komentar perihal penahanan mereka.

Penahanan Aulia Pohan Tidak Istimewa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan penahanan Mantan Gubernur BI Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, seperti yang dilakukan sore ini, Kamis (27/11) bukan merupakan hal istimewa.

"Ini saya perlu berikan keterangan kepada saudara-saudara. Penahanan ini bukan istimewa. Berita dua jam ini ada berita-berita yang mengomentari kenapa terlambat ditahan. Mengapa ini di sana, sedangkan ini di sini. Maka saya perlu memberikan penjelasan," jelas Ketua KPK Antasari Azhar, kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis malam.

Menurutnya, selama ini banyak pihak yang menyatakan KPK mengistimewakan keempat pejabat tersebut, terutama Aulia Pohan mengingat kedekatannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Antasari membantah semua anggapan itu. Menurut dia, penahanan ini merupakan rangkaian dari kelanjutan perkara yang sebelumnya ada. Sebelumnya, KPK telah memperkarakan kasus ini ke pengadilan dengan terdakwa sejumlah mantan pejabat BI, Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak. Dia menuturkan penahanan tetap mengacu pada dua alasan, yaitu subyektif dan obyektif.

Tak Ada Intervensi Soal Mutasi

Ketua KPK Antasari Azhar membantah mutasi dua penyidiknya merupakan intervensi dari luar. Menurut dia, keduanya murni dimutasi karena akan diangkat sebagai Kalitbang di Mabes Polri dan Kapolres Sumedang.

"Tidak ada kepentingan dan tekanan apa pun. Silakan kalau ada yang membuktikan, kalau memang ada tekanan!" ujarnya dengan nada tinggi saat konferensi pers tentang penahanan Aulia Pohan dkk di Gedung KPK, Kamis (27/11).

Menurut dia, ini merupakan hal yang biasa terjadi di setiap instansi. Sebelumnya, hal serupa juga pernah terjadi di KPK. Dulu, lanjutnya, ada dua penyidik yang dimutasi untuk menjadi jaksa dan kajari. Pada beberapa waktu lalu, dua orang penyidik KPK dimutasi atas permintaan Kapolri. (kompas.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: