Populasi kendaraan bermotor terus bertambah. Agar mudah dilakukan identifikasi dan regristasi, Direktorat Lalu Lintas Polri akan menerapkan kebijakan baru dengan menggunakan 3 huruf di belakang nomor plat mobil.
"Masyarakat mempunyai hak dalam memakai fasilitas jalan, namun ada kewajiban supaya mendaftarkan nomor plat kendaraannya, agar kita dapat melakukan registrasi dan identifikasi secara mudah, apalagi jumlah kendaraan mobil makin bertambah, maka dari itu, kita akan menambah nomor plat mobil sebanyak tiga huruf," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/10).
Dalam keterangannya, Wakadiv Humas menambahkan, bahwa hal tersebut, sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 172 UU No. 14/1992, tentang pengaturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam ketentuan tersebut, jumlah maksimal no plat mobil yang berlaku sebanyak 8 digit berdasarkan tipe mobil, sedan, truk atau minibus. "Sedangkan nomor plat mobil di Jakarta, baru 7 digit. Jadi tidak masalah, asal sesuai dengan ketentuan hukum," katanya
Sulistyo juga menghimbau, agar masyarakat waspada terhadap para calo yang suka membuat biaya membengkak. "Pada dasarnya nomor kendaraan, satu paket dengan dokumen STNK, BPKB dan pajak. Jadi tidak ada biaya tambahan, karena seluruh Indonesia sama, dan hal ini yang harus kita luruskan," tegasnya.
Sumber: inilah.com
"Masyarakat mempunyai hak dalam memakai fasilitas jalan, namun ada kewajiban supaya mendaftarkan nomor plat kendaraannya, agar kita dapat melakukan registrasi dan identifikasi secara mudah, apalagi jumlah kendaraan mobil makin bertambah, maka dari itu, kita akan menambah nomor plat mobil sebanyak tiga huruf," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/10).
Dalam keterangannya, Wakadiv Humas menambahkan, bahwa hal tersebut, sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 172 UU No. 14/1992, tentang pengaturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam ketentuan tersebut, jumlah maksimal no plat mobil yang berlaku sebanyak 8 digit berdasarkan tipe mobil, sedan, truk atau minibus. "Sedangkan nomor plat mobil di Jakarta, baru 7 digit. Jadi tidak masalah, asal sesuai dengan ketentuan hukum," katanya
Sulistyo juga menghimbau, agar masyarakat waspada terhadap para calo yang suka membuat biaya membengkak. "Pada dasarnya nomor kendaraan, satu paket dengan dokumen STNK, BPKB dan pajak. Jadi tidak ada biaya tambahan, karena seluruh Indonesia sama, dan hal ini yang harus kita luruskan," tegasnya.
Sumber: inilah.com
0 komentar :
Posting Komentar