08 Oktober 2008

Kikil Terbuat Dari Limbah Sepatu dan Tas

Sebanyak 22 pedagang daging di pasar yang diketahui melanggar aturan dalam proses penjualan akan dipanggil Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan (PKP) kabupaten Bantul.

"Dari hasil razia dan pengawasan selama 3-27 September 2008 di sejumlah pasar di Kabupaten Bantul, 22 pedagang daging tersebut diketahui melanggar aturan," kata Kepala Subdi Kesehatan Hewan Dinas PKP Bantul Sri Budoyo, Selasa (7/10).

Ia menambahkan, dari hasil razia tersebut terdapat beberapa daging tidak layak jual atau daging rusak, beberapa daging babi yang dicampur daging sapi, daging mengandung formalin, hati yang bercacing dan kikil (kulit) yang tidak layak konsumsi.

"Khusus daging kikil yang tidak layak konsumsi, sepertinya didapat dari limbah kulit yang biasa didapat dari perajin tas dan sepatu," katanya.

Ia meminta para perajin kulit tidak memberikan limbah kulitnya kepada pedagang pasar. Jika hal itu terjadi, para pengusaha akan diberi saksi keras dan semua barangnya akan disita.

Ia mengatakan, setelah dipanggil, para pedagang tersebut akan diberi binaan dan teguran secara tertulis. Jika hal tersebut masih terulang lagi oleh pedagang yang sama, akan diberikan sanksi yang lebih serius.

"Razia di pasar tidak hanya pada saat bulan puasa dan menjelang Lebaran saja, tetapi pada hari biasa juga dilakukan. Hanya, kalau menjelang lebaran, razia digencarkan untuk menjamin kenyamanan konsumen," tuturnya.

Ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat jika mengetahui terjadi pelanggaran yang dilakukan para pedagang, hendaknya segera dilaporkan ke dinas terkait.

Sumber: Kompas

0 komentar :

Tulisan Terkait: