Abdul Wahab Dalimunthe secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Wahab yang berasal dari Partai Golkar, menjadi caleg dari Partai Demokrat.
Pemberhentian dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Pelaksana Harian Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi di Medan, Selasa (28/10).
"Dengan disetujuinya pemberhentian Wahab Dalimunthe melalui rapat paripurna ini, maka selanjutnya kita akan menyampaikan usulan pemberhentian ini kepada Menteri Dalam Negeri," kata Hasbullah.
Wahab mengundurkan diri dari DPRD Sumut terhitung 14 Oktober lalu, menyusul keputusannya mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat pada Pemilu mendatang.
Tokoh politisi senior itu sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah (1984-1989), Sekdaprov Sumut (1995-1998), Wagub Sumut (1998-2003), dan terakhir juga menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sumut.
Untuk mengisi posisi unsur pimpinan dewan yang ditinggal Wahab, Partai Golkar telah mempersiapkan 2 anggota fraksinya untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan, yakni Aziz Angkat dan Zaman Gomo Mendrofa.
Sumber: Waspada
"Dengan disetujuinya pemberhentian Wahab Dalimunthe melalui rapat paripurna ini, maka selanjutnya kita akan menyampaikan usulan pemberhentian ini kepada Menteri Dalam Negeri," kata Hasbullah.
Wahab mengundurkan diri dari DPRD Sumut terhitung 14 Oktober lalu, menyusul keputusannya mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat pada Pemilu mendatang.
Tokoh politisi senior itu sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah (1984-1989), Sekdaprov Sumut (1995-1998), Wagub Sumut (1998-2003), dan terakhir juga menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sumut.
Untuk mengisi posisi unsur pimpinan dewan yang ditinggal Wahab, Partai Golkar telah mempersiapkan 2 anggota fraksinya untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan, yakni Aziz Angkat dan Zaman Gomo Mendrofa.
Sumber: Waspada
0 komentar :
Posting Komentar