07 Oktober 2008

Blogger Pertama Korban Internal Security Act Malaysia

Tahanan UU Keamanan Dalam Negeri/Internal Security Act (ISA) Malaysia Raja Petra Kamaluddin akhirnya dibawa ke meja hijau untuk menghadapi tuduhan penghasutan. Raja adalah blogger pertama yang ditangkap berdasarkan ISA yang menuai kontroversi itu.

Seperti dilansir Thestar.com, proses pengadilan dijadwalkan hari ini (06/10/2008). Raja, pria berusia 58 tahun yang juga editor harian Malaysia Today ini, diadili di Pengadilan Petaling Jaya.

Sebagaimana diberitakan detikcom, Raja ditangkap pada tanggal 6 Mei 2008 atas tuduhan menghasut lewat tulisan di blognya mengenai kematian model Mongolia Altantuya Shaariibuu. Raja dituduh menerbitkan artikel 'Mari Kirim Pembunuh Atlantuya ke Neraka' yang mengandung sembilan paragraf bernada hasutan.

Thestar.com melansir, Raja mengaku menulis artikle tersebut di rumahnya di Jalan BRP 5/5 Bukit Rahman Putra di Sungai Buloh tanggal 25 April lalu. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenai denda maskimal RM 5.000 atau dipenjara selama tiga tahun berdasarkan pasal 4(1)(c) undang-undang tersebut.

Sumber: Detiknews

0 komentar :

Tulisan Terkait: