Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka bersama tiga mantan dewan gubernur BI lainnya. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan.
Foto: Aulia Pohan
"KPK telah menetapkan Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea sebagai tersangka. Ini bukan atas desakan pihak lain. Namun, semata-mata diambil berdasarkan sikap profesional KPK. Penetapan ini didasarkan atas hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam konferensi pers di KPK, Rabu (29/10).
Sementara itu, mengenai status Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Antasari mengatakan, pihaknya akan tetap meminta pertanggungjawabannya. "Ada pihak lain yang terkait, KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban," tuturnya.
Pada Rabu ini KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi ataupun tersangka untuk datang pada 3 November 2008. (kompas.com)
0 komentar :
Posting Komentar