Pemerintahan Kotapraja Seongnam, di pinggiran Seoul, ibukota Korea Selatan, akan mendaftar anjing-anjing peliharaan dengan menggunakan mikrochip yang ditanam pada leher binatang itu.
Pemerintahan di sebelah selatan Seoul itu mengeluarkan peraturan pada 1 Oktober yang mewajibkan warganya untuk mendaftarkan anjing-anjing peliharaan mereka pihak berwenang. Percobaan akan dilakukan selama tiga bulan di dua distrik kota itu.
Pemerintah setempat menyatakan sistem ini akan berlaku di seluruh kota pada paruh kedua tahun depan. "Pemilik anjing yang ingin mendaftarkan anjing-anjing peliharaannya dapat mengisi formulir di sebuah rumah sakit binatang peliharaan dan menjalani operasi untuk menanam chip kecil di kulit sekitar leher anjing," kata Jeong Jum-deok, direktur tim kebijakan satwa dan pertanian di pemerintahan kota itu.
Mikrochip sebesar 25 mm2 akan berisi antara lain alamat kantor yang terdafatar, ulang tahun anjing dan nama, alamat dan nomor telepon pemiliknya. Bila formulir sudah diserahkan, pemilik akan menerima kartu pedaftaran dan informasi binatang peliharaan akan disimpan dalam sistem database komputer kementrian pertanian.
"Jika anjing tersasar atau dibuang ke jalan raya, informasi dalam chip itu dapat dengan mudah membantu menemukan pemiliknya," kata Jeong. "Ada alat khusus yang dapat membaca kode untuk menemukan pemilik hewan peliharaan."
Menurut dia, teknologi ini akan diujicobakan pertama terhadap anjing dan jika sistem bekerja dengan baik, menyusul terhadap kucing dan hewan lainnya. Kota itu memperkirakan sistem ini akan mencakup 8.000 ekor anjing yang berusia lebih tiga bulan.
Sumber: Kompas
0 komentar :
Posting Komentar