Setelah sekitar dua minggu dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya kepala sekolah (kepsek) sebuah SMA negeri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa murid lelakinya dipecat, Selasa (9/9) kemarin.
Setelah dicopot dari jabatannya, oknum kepsek bernama Drs Susanto MM itu juga tidak boleh menjadi guru atau mengajar di sekolah. Dia akan menjadi staf biasa di Dinas Pendidikan Kabupaten.
"Setelah dilakukan investigasi oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda), Susanto mengakui perbuatannya sehingga diputuskan dipecat dari jabatannya.
Dia akan ditarik ke Dinas Pendidikan," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY), Gendut Sudarto, Selasa (9/9).
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para siswa lelaki itu terjadi di SMA Negeri 2 Banguntapan, Bantul, pinggiran Kota Yogyakarta. Kasus tersebut mencuat pada Kamis (28/8) pekan lalu, ketika puluhan murid sekolah tersebut berunjuk rasa di halaman sekolah.
Mereka menuntut pencopotan kepala sekolahnya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid laki-laki.
Menindaklanjuti unjuk rasa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, Sudarman, telah mengadakan pertemuan dengan Susanto maupun para siswa laki-laki yang disebut-sebut mengalami pelecehan seksual.
Dari penjelasan Susanto, Sudarman kemudian hanya memanggil para murid yang menggunakan celana pendek, yang dinilai tidak sesuai aturan sekolah atau melanggar norma.
"Susanto tidak memegang-megang alat kelamin murid laki-lakinya. Ia hanya memeriksa celana dan sedikit memukul dengan pelan paha muridnya, sebagai bentuk teguran saja," kata Sudarman, yang terkesan membela anak buahnya.
Sekkab Bantul, Gendut Sudarto juga mengatakan, Susanto mengakui bahwa tindakannya memegang salah-satu bagian sensitif tubuh para siswanya itu diambil dengan alasan untuk melakukan pembinaan kedisiplinan terhadap siswa yang melanggar aturan seragam.
"Setelah diperiksa dan dicek silang, yang berangkutan mengakui. Namun, dia juga telah meminta maaf kepada seluruh siswa maupun orangtua siswa," jelas Gendut.
Meski demikian, imbuh Gendut, tim investigasi yang dibentuk Pemkab Bantul akhirnya merekomendasikan pencopotan jabatan Susanto sekaligus me-nonjob-kan dia. Tim terdiri dari staf bagian Pendidikan Menengah Umum di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Koordinator Pengatur Kepegawaian dari Bawasda.
"Kini semua sudah selesai, tinggal menunggu proses administrasinya. Sementara itu, SMA Negeri 2 Banguntapan akan dipimpin oleh salah-satu dari empat wakil kepala sekolah. Nanti kita lihat mana yang pangkatnya lebih memenuhi syarat," katanya.
Gendut mengatakan, karena semua sudah dianggap selesai, diharapkan tidak ada lagi pihak yang melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita sudah selesaikan dengan cara kekeluargaan, dan diharapkan ini adalah kasus terakhir di Kabupaten Bantul, jangan sampai terulang lagi," katanya.
Sementara di Jatim, peristiwa yang juga mencoreng citra guru terjadi di SDN Jrebeng Lor 7, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Seorang oknum guru agama setempat, Saharuddin, diduga memukul seorang siswa kelas V, Abdul Rohman, saat acara Pondok Ramadan di sekolah, Selasa (9/9). Akibat pemukulan dengan menggunakan sepatu itu, bagian punggung dan lengan kiri Abdul Rohman memar.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua Abdul Rohman ke Polsek Wonoasih. “Anak saya pulang sekolah sambil menangis. Ia mengaduh kesakitan karena dipukul gurunya,” tutur Sawardi, 39, ayah Abdul Rohman, Selasa (9/9).
Keterangan yang dihimpun Surya menyebutkan, pemukulan yang menimpa Abdul Rohman itu terjadi pada saat praktik salat dhuha di acara Pondok Ramadan. Tak sabar melihat Abdul Rohman yang membuat keributan dan bertengkar dengan temannya, Saharuddin pun langsung bertindak.
Ia mengambil sepatu dan kemudian dipukulkannya ke punggung dan lengan Abdul Rohman.
“Saya memang memukulnya karena dia dikenal nakal. Sering bikin keributan,” tutur Saharuddin saat ditemui wartawan.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Wonoasih, AKP Sugeng Santoso membenarkan adanya laporan tentang penganiayaan oleh seorang guru. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Perbuatannya masuk kategori penganiayaan ringan,” terang AKP Sugeng Santoso, Selasa
Sumber: www.surya.co.id
Setelah dicopot dari jabatannya, oknum kepsek bernama Drs Susanto MM itu juga tidak boleh menjadi guru atau mengajar di sekolah. Dia akan menjadi staf biasa di Dinas Pendidikan Kabupaten.
"Setelah dilakukan investigasi oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda), Susanto mengakui perbuatannya sehingga diputuskan dipecat dari jabatannya.
Dia akan ditarik ke Dinas Pendidikan," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY), Gendut Sudarto, Selasa (9/9).
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para siswa lelaki itu terjadi di SMA Negeri 2 Banguntapan, Bantul, pinggiran Kota Yogyakarta. Kasus tersebut mencuat pada Kamis (28/8) pekan lalu, ketika puluhan murid sekolah tersebut berunjuk rasa di halaman sekolah.
Mereka menuntut pencopotan kepala sekolahnya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid laki-laki.
Menindaklanjuti unjuk rasa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, Sudarman, telah mengadakan pertemuan dengan Susanto maupun para siswa laki-laki yang disebut-sebut mengalami pelecehan seksual.
Dari penjelasan Susanto, Sudarman kemudian hanya memanggil para murid yang menggunakan celana pendek, yang dinilai tidak sesuai aturan sekolah atau melanggar norma.
"Susanto tidak memegang-megang alat kelamin murid laki-lakinya. Ia hanya memeriksa celana dan sedikit memukul dengan pelan paha muridnya, sebagai bentuk teguran saja," kata Sudarman, yang terkesan membela anak buahnya.
Sekkab Bantul, Gendut Sudarto juga mengatakan, Susanto mengakui bahwa tindakannya memegang salah-satu bagian sensitif tubuh para siswanya itu diambil dengan alasan untuk melakukan pembinaan kedisiplinan terhadap siswa yang melanggar aturan seragam.
"Setelah diperiksa dan dicek silang, yang berangkutan mengakui. Namun, dia juga telah meminta maaf kepada seluruh siswa maupun orangtua siswa," jelas Gendut.
Meski demikian, imbuh Gendut, tim investigasi yang dibentuk Pemkab Bantul akhirnya merekomendasikan pencopotan jabatan Susanto sekaligus me-nonjob-kan dia. Tim terdiri dari staf bagian Pendidikan Menengah Umum di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Koordinator Pengatur Kepegawaian dari Bawasda.
"Kini semua sudah selesai, tinggal menunggu proses administrasinya. Sementara itu, SMA Negeri 2 Banguntapan akan dipimpin oleh salah-satu dari empat wakil kepala sekolah. Nanti kita lihat mana yang pangkatnya lebih memenuhi syarat," katanya.
Gendut mengatakan, karena semua sudah dianggap selesai, diharapkan tidak ada lagi pihak yang melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita sudah selesaikan dengan cara kekeluargaan, dan diharapkan ini adalah kasus terakhir di Kabupaten Bantul, jangan sampai terulang lagi," katanya.
Sementara di Jatim, peristiwa yang juga mencoreng citra guru terjadi di SDN Jrebeng Lor 7, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Seorang oknum guru agama setempat, Saharuddin, diduga memukul seorang siswa kelas V, Abdul Rohman, saat acara Pondok Ramadan di sekolah, Selasa (9/9). Akibat pemukulan dengan menggunakan sepatu itu, bagian punggung dan lengan kiri Abdul Rohman memar.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua Abdul Rohman ke Polsek Wonoasih. “Anak saya pulang sekolah sambil menangis. Ia mengaduh kesakitan karena dipukul gurunya,” tutur Sawardi, 39, ayah Abdul Rohman, Selasa (9/9).
Keterangan yang dihimpun Surya menyebutkan, pemukulan yang menimpa Abdul Rohman itu terjadi pada saat praktik salat dhuha di acara Pondok Ramadan. Tak sabar melihat Abdul Rohman yang membuat keributan dan bertengkar dengan temannya, Saharuddin pun langsung bertindak.
Ia mengambil sepatu dan kemudian dipukulkannya ke punggung dan lengan Abdul Rohman.
“Saya memang memukulnya karena dia dikenal nakal. Sering bikin keributan,” tutur Saharuddin saat ditemui wartawan.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Wonoasih, AKP Sugeng Santoso membenarkan adanya laporan tentang penganiayaan oleh seorang guru. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Perbuatannya masuk kategori penganiayaan ringan,” terang AKP Sugeng Santoso, Selasa
Sumber: www.surya.co.id
0 komentar :
Posting Komentar