Sembilan hakim yang memimpin sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (9/9) memutuskan PM Samak Sundaravej telah melanggar undang-undang mengenai konflik kepentingan. Hakim menilai Sundaravej melanggar ketentuan yang melarang pejabat tinggi negara bekerja sampingan atau mendapatkan penghasilan dari pihak swasta. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kabinet yang dipimpin Sundaravej untuk mundur.
Sebelum menjabat perdana menteri, Samak Sundaravej memang seorang pemandu acara memasak pada sebuah stasiun televisi selama tujuh tahun. Setelah diangkat menjadi perdana menteri, Samak Sundaravej ternyata masih rutin memandu acara tersebut.
Menanggapi putusan itu, Sundaravej berdalih statusnya di stasiun televisi itu bukan sebagai karyawan tetap melainkan freelancer atau pekerja lepas. Dia mengaku tidak menerima uang sepeser pun selain untuk transportasi dan belanja keperluan bahan memasak untuk acara tersebut. Acara itupun kini sudah tidak lagi ditayangkan.
sumber: www.liputan6.com
0 komentar :
Posting Komentar