Majelis Ulama Indonesia melaporkan sembilan majalah yang dinilai mengandung muatan pornografi kepada Dewan Pers. Majalah-majalah tersebut dinilai telah melanggar hukum dan etika pers karena dijual bebas di tempat umum.
“Majalah-majalah itu dijual di perempatan jalan dan di kios-kios di pingiran jalan Jakarta. Sehingga siapapun dapat dengan mudah untuk membeli dan membaca," kata Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Said Budairy, di Depkominfo, Jakarta, Jumat (12/9).
Sembilan majalah yang dinilai MUI memuat kandungan pornografi itu adalah majalah Barbuk, X2, Maxim, Oke Magazine, ME, Cosmopolitan, Fenomena Exo, FHM, dan Popular.
Dari sembilan majalah itu, sampulnya rata-rata menampilkan gambar perempuan berpakaian minim dengan tulisan-tulisan menjurus pornografi. Di antaranya seperti ‘Trik panas di kamar tidur hingga si dia bilang more more’, ‘Liputan malam tren ngeseks di ruang karaoke’.
Kesembilan majalah tersebut, kata Said, telah dilaporkan tersebut kepada Dewan Pers. Sebab, berdasarkan UU No 40/1999 tentang pers, dewan pers ditugaskan sebagai lembaga yang menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Juga memberikan pertimbangan serta mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
"Di bulan suci seperti ini, gangguan-gangguan media seperti beredarnya majalah-majalah itu mudah menimbulkan reaksi yang sulit terkendali di kalangan sebagian umat Islam. MUI tidak menginginkan reaksi yang anarkis terjadi di tengah masyarakaat kita," pungkasnya.
Sumber: www.inilah.com
“Majalah-majalah itu dijual di perempatan jalan dan di kios-kios di pingiran jalan Jakarta. Sehingga siapapun dapat dengan mudah untuk membeli dan membaca," kata Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Said Budairy, di Depkominfo, Jakarta, Jumat (12/9).
Sembilan majalah yang dinilai MUI memuat kandungan pornografi itu adalah majalah Barbuk, X2, Maxim, Oke Magazine, ME, Cosmopolitan, Fenomena Exo, FHM, dan Popular.
Dari sembilan majalah itu, sampulnya rata-rata menampilkan gambar perempuan berpakaian minim dengan tulisan-tulisan menjurus pornografi. Di antaranya seperti ‘Trik panas di kamar tidur hingga si dia bilang more more’, ‘Liputan malam tren ngeseks di ruang karaoke’.
Kesembilan majalah tersebut, kata Said, telah dilaporkan tersebut kepada Dewan Pers. Sebab, berdasarkan UU No 40/1999 tentang pers, dewan pers ditugaskan sebagai lembaga yang menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Juga memberikan pertimbangan serta mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
"Di bulan suci seperti ini, gangguan-gangguan media seperti beredarnya majalah-majalah itu mudah menimbulkan reaksi yang sulit terkendali di kalangan sebagian umat Islam. MUI tidak menginginkan reaksi yang anarkis terjadi di tengah masyarakaat kita," pungkasnya.
Sumber: www.inilah.com
0 komentar :
Posting Komentar