Mengaku kehilangan, padahal untuk menutupi kejahatannya. Itulah yang dilakukan pasangan suami istri Sulistiono (37) dan Paini (35). Pasutri asal Desa Munggugianti Kecamatan Benjeng, Gresik ini, berpura-pura kemalingan Rp 80 juta. Untuk menguatkan alibinya, keduanya memberanikan diri lapor ke Polsek Benjeng. Namun akhirnya terungkap, keduanya telah menghabiskan uang hasil arisan 150 orang tersebut.
Cerita berawal ketika Paini, koordinator arisan di desanya, melapor ke Polsek Benjeng bahwa rumahnya yang juga dipakai toko dibobol maling. Akibatnya uang tunai Rp 80 juta, yang disimpan di dalam lemari digondol maling. “Uang itu saya simpan di bawah lipatan pakaian,“ kata Ny Paini saat melapor.
Kapolsek Benjeng AKP Muljono langsung memimpin olah tempat kejadian perkara. Ny Paini turut serta dalam olah TKP tersebut.
Namun ketika polisi hendak mengambil sidik jari Paini, ibu rumah tangga ini tiba-tiba menangis keras. “Saya salah pak, saya berbohong,“ katanya.
Setelah tangisnya reda, Paini akhirnya mengaku ia hanya pura-pura kemalingan Rp 80 juta. Padahal uang arisan itu, sebenarnya telah ludes untuk kebutuhan rumah tangganya. “Uang itu milik 150 orang anggota arisan,“ kata Paini.
Karena bingung itulah, Paini dibantu suaminya merancang skenario kemalingan kepada polisi. Tujuannya, agar mereka tidak perlu mengembalikan uang arisan tersebut.
Kepada penyidik, Paini mengaku uang Rp 80 juta tersebut, berasal dari arisan 150 orang yang telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Setiap anggota menyetor uang dalam jumlah berbeda, dengan keuntungan yang dipresentase dari uang yang disetor.
Namun oleh Paini, uang tersebut dijadikan modal bisnis simpan pinjam dengan bunga cukup tinggi. Namun setelah uangnya habis, Paini kebingungan dan berpura-pura kemalingan.
Kapolsek Benjeng AKP Muljono mengatakan, pasutri telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tahap awal, keduanya dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan pidana palsu. Jika terbukti, keduanya terancam penjara maksimal 16 bulan.
Tetapi jika ada pihak yang melapor dirugikan, maka polisi akan menambahkan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Kami masih menunggu pihak yang merasa uangnya digelapkan,“ tegas Kapolsek Benjeng AKP Muljono, Jumat.
Menurut AKP Muljono, saat olah TKP, polisi sebenarnya sudah menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain pencuri yang dilaporkan masuk rumah lewat pintu belakang, setelah diperiksa ternyata daun pintu tidak ada bekas congkelan. Lainnya, polisi justru menemukan bekas congkelan yang sangat rapi di daun pintu lemari.
Pakaian di lemari yang berserakan, seolah-olah sudah diatur sehingga tampak berserakan. “Yang juga janggal, lampu di ruangan itu ternyata sangat terang, sehingga akan mudah jika seseorang masuk,“ jelas AKP Muljono.
Sumber: www.kompas.com
Cerita berawal ketika Paini, koordinator arisan di desanya, melapor ke Polsek Benjeng bahwa rumahnya yang juga dipakai toko dibobol maling. Akibatnya uang tunai Rp 80 juta, yang disimpan di dalam lemari digondol maling. “Uang itu saya simpan di bawah lipatan pakaian,“ kata Ny Paini saat melapor.
Kapolsek Benjeng AKP Muljono langsung memimpin olah tempat kejadian perkara. Ny Paini turut serta dalam olah TKP tersebut.
Namun ketika polisi hendak mengambil sidik jari Paini, ibu rumah tangga ini tiba-tiba menangis keras. “Saya salah pak, saya berbohong,“ katanya.
Setelah tangisnya reda, Paini akhirnya mengaku ia hanya pura-pura kemalingan Rp 80 juta. Padahal uang arisan itu, sebenarnya telah ludes untuk kebutuhan rumah tangganya. “Uang itu milik 150 orang anggota arisan,“ kata Paini.
Karena bingung itulah, Paini dibantu suaminya merancang skenario kemalingan kepada polisi. Tujuannya, agar mereka tidak perlu mengembalikan uang arisan tersebut.
Kepada penyidik, Paini mengaku uang Rp 80 juta tersebut, berasal dari arisan 150 orang yang telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Setiap anggota menyetor uang dalam jumlah berbeda, dengan keuntungan yang dipresentase dari uang yang disetor.
Namun oleh Paini, uang tersebut dijadikan modal bisnis simpan pinjam dengan bunga cukup tinggi. Namun setelah uangnya habis, Paini kebingungan dan berpura-pura kemalingan.
Kapolsek Benjeng AKP Muljono mengatakan, pasutri telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tahap awal, keduanya dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan pidana palsu. Jika terbukti, keduanya terancam penjara maksimal 16 bulan.
Tetapi jika ada pihak yang melapor dirugikan, maka polisi akan menambahkan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Kami masih menunggu pihak yang merasa uangnya digelapkan,“ tegas Kapolsek Benjeng AKP Muljono, Jumat.
Menurut AKP Muljono, saat olah TKP, polisi sebenarnya sudah menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain pencuri yang dilaporkan masuk rumah lewat pintu belakang, setelah diperiksa ternyata daun pintu tidak ada bekas congkelan. Lainnya, polisi justru menemukan bekas congkelan yang sangat rapi di daun pintu lemari.
Pakaian di lemari yang berserakan, seolah-olah sudah diatur sehingga tampak berserakan. “Yang juga janggal, lampu di ruangan itu ternyata sangat terang, sehingga akan mudah jika seseorang masuk,“ jelas AKP Muljono.
Sumber: www.kompas.com
0 komentar :
Posting Komentar