Belum menjadi anggota legislatif telah menuai aib, inilah yang dilakoni HB Bin B, 37, salah seorang bakal calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik (parpol) di Kota Langsa. Dia kedapatan melakukan perbuatan khalwat usai mengikuti uji kemampuan baca al-Quran, tadi malam.
HB ditangkap aparat Kepolisian Kota Langsa di salah satu kamar di losmen N yang berada di Jl A Yani, Langsa, sedang berduaan bersama teman perempuannya S Binti S, 24, warga Desa Gampong Jawa Belakang. Penangkapan HB warga Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Barat itu berlangsung pada pukul 15:00 usai HB mengikuti uji Kemampuan baca al-Quran di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Usai ditangkap aparat kepolisian, HB langsung diproses pemeriksaan, di Polres Langsa, kemudian kedua tersangka yang diduga melanggar Qanun No 14 tahun 2003 tentang perbuatan maksiat/mesum/khalwat itu diserahkan kepada Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.
Salah seorang juru periksa WH di kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Amrunsyah, yang dikonfirmasi ulang mengakui adanya dua pelaku perbuatan khalwat yang saat ini sedang mereka periksa.
Amrunsyah mengatakan, dalam pemeriksaan terpisah yang dilakukan terhadap tersangka, salah seorang tersangka S bin S mengaku telah satu tahun menjalin hubungan dengan HB, namun keduanya jarang bertemu.
Pada hari kejadian, S bin S berangkat dari rumah pada pukul 14:30, kemudian dia langsung bertemu HB, keduanya masuk ke losmen N dan pada pukul 15:00, kamar mereka digerebek anggota Polres Langsa.
Sumber: www.waspada.co.id
HB ditangkap aparat Kepolisian Kota Langsa di salah satu kamar di losmen N yang berada di Jl A Yani, Langsa, sedang berduaan bersama teman perempuannya S Binti S, 24, warga Desa Gampong Jawa Belakang. Penangkapan HB warga Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Barat itu berlangsung pada pukul 15:00 usai HB mengikuti uji Kemampuan baca al-Quran di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Usai ditangkap aparat kepolisian, HB langsung diproses pemeriksaan, di Polres Langsa, kemudian kedua tersangka yang diduga melanggar Qanun No 14 tahun 2003 tentang perbuatan maksiat/mesum/khalwat itu diserahkan kepada Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.
Salah seorang juru periksa WH di kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Amrunsyah, yang dikonfirmasi ulang mengakui adanya dua pelaku perbuatan khalwat yang saat ini sedang mereka periksa.
Amrunsyah mengatakan, dalam pemeriksaan terpisah yang dilakukan terhadap tersangka, salah seorang tersangka S bin S mengaku telah satu tahun menjalin hubungan dengan HB, namun keduanya jarang bertemu.
Pada hari kejadian, S bin S berangkat dari rumah pada pukul 14:30, kemudian dia langsung bertemu HB, keduanya masuk ke losmen N dan pada pukul 15:00, kamar mereka digerebek anggota Polres Langsa.
Sumber: www.waspada.co.id
0 komentar :
Posting Komentar