Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpikir, perlunya menetapkan bahwa merokok itu hukumnya haram.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers mengenai fatwa MUI terhadap merokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2008).
Amidhan menambahkan, kesepakatan sementara MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan.
"MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. MUI juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah," kata Amidhan.
Tidak hanya Ketua MUI yang menanggapi mengenai bahaya merokok, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto itu pun mengimbau hal serupa.
"Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan anak dan remaja pada iklan rokok," imbaunya.
Menurutnya, perilaku merokok disebabkan karena dibentuk oleh industri rokok yang tidak mendidik melalui iklan-iklan. Selain itu, peraturan daerah (Perda) merokok di Jakarta tidak efektif karena tidak menyentuh aspek emosi.
"Diperlukannya penciptaan syair dan lagu untuk anak tentang bahaya merokok. Anak-anak terlantar menjadi korban terbanyak merokok karena untuk mengalihkan segala penderitaan mereka," tandasnya.
Sumber: www.okezone.com
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers mengenai fatwa MUI terhadap merokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2008).
Amidhan menambahkan, kesepakatan sementara MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan.
"MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. MUI juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah," kata Amidhan.
Tidak hanya Ketua MUI yang menanggapi mengenai bahaya merokok, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto itu pun mengimbau hal serupa.
"Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan anak dan remaja pada iklan rokok," imbaunya.
Menurutnya, perilaku merokok disebabkan karena dibentuk oleh industri rokok yang tidak mendidik melalui iklan-iklan. Selain itu, peraturan daerah (Perda) merokok di Jakarta tidak efektif karena tidak menyentuh aspek emosi.
"Diperlukannya penciptaan syair dan lagu untuk anak tentang bahaya merokok. Anak-anak terlantar menjadi korban terbanyak merokok karena untuk mengalihkan segala penderitaan mereka," tandasnya.
Sumber: www.okezone.com
0 komentar :
Posting Komentar