29 Agustus 2008

FPI Mulai Sweeping Tempat-Tempat Hiburan

Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Banyuwangi melakukan aksi sweeping terhadap sejumlah tempat hiburan di Banyuwangi, Kamis (28/8/2008).

Dalam aksi tersebut, puluhan anggota FPI tidak sampai melakukan aksi anarkis. Mereka hanya menyebarkan surat edaran berisi himbauan agar pengelola tempat-tempat hiburan menghentikan aktivitasnya menjelang dan selama bulan Ramadan. Aksi sweeping ini akan dilanjutkan beberapa hari ke depan baik siang maupun malam hari.

Tempat-tempat yang tadi didatangi di antaranya tiga cafe yang ada di Jalan Brawijaya, yakni cafe SR, Red Star, dan Kurnia. Tempat bilyard yang didatangi antara lain di kawasan Pantai Boom atau Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Bilyard 88.

Anggota FPI hanya memberikan surat dalam amplop berisi himbauan dan peringatan agar pengelola tempat-tempat hiburan menghentikan aktivitasnya menjelang dan selama bulan Ramadan.

Ketua FPI Banyuwangi Agus Iskandar mengatakan surat yang diedarkan ke tempat-tempat hiburan itu sebagai himbauan sekaligus peringatan. "Kami siap mengawal dan kordinasi dengan Polres jika para pengelola tempat-tempat hiburan tidak mengindahkan peringatan dari kami dan aparat kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, menjelang bulan puasa, jajaran Polres Banyuwangi terus melakukan penertiban bersandi Operasi Yustisi Penyakit Masyarakat (Pekat) Raung 2008. Aparat telah berhasil menciduk puluhan Pekerja Seks Komersil (PSK) dan pasangan mesum dari beberapa lokalisasi dan penginapan yang ada di Banyuwangi.

Dalam razia tersebut sedikitnya terjaring 38 PSK, tiga mucikari, dan empat pasangan mesum. Para PSK dan mucikari itu dirazia dari lokalisasi terbesar di Banyuwangi di Dusun Sumberloh, Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh. Selain Sumberloh, aparat juga menyisir lokalisasi di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Sedangkan tempat penginapan yang dirazia karena sering dijadikan praktek prostitusi adalah sebuah penginapan di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.

"Operasi penertiban ini akan terus kami lakukan baik menjelang bulan puasa dan selama bulan puasa," tegas Kabag Operasional Polres Banyuwangi Kompol Bagio SP. Bagio menambahkan mereka yang terjaring razia akan didata dan selanjutnya diproses sesuai aturan yang ada. "Untuk para pasangan mesum dan PSK akan dikenakan tindak pidana ringan. Untuk mucikari akan kami pidanakan," jelasnya.

Sumber: www.okezone.com

0 komentar :

Tulisan Terkait: