Tekateki siapa Penjabat (Pj) Wali Kota Medan terjawab sudah. Mendagri akhirnya menunjuk Afifuddin Lubis menggantikan Abdillah.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin mengatakan, surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tentang penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Afifuddin Lubis menjadi Pj Wali Kota Medan sudah diterima pihaknya. SK itu sudah berada di tangan Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
“Pemprovsu telah menerima SK Mendagri No 131.12-594/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Medan dan Pengangkatan Pj Wali Kota. SK tersebut disertai dengan surat pengantar penyampaian SK kepada Gubsu dengan No 131.12/1634/OTDA tertanggal 12 Agustus 2008,” ujarnya kepada wartawan di Medan kemarin.
Syamsul menjelaskan, dalam keputusan tersebut,Mendagri memberhentikan sementara Wali Kota Medan Abdillah sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya mengangkat Affuddin Lubis, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, menjadi Pj Wali Kota Medan dengan masa jabatan paling lama 1 tahun sejak tanggal pelantikan.
“Saya mengimbau warga masyarakat Kota Medan tetap membangun suasana kondusif dan mendukung kepemimpinan penjabat wali kota sehingga proses pemerintahan di kota Medan dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya. Rencananya, Afifuddin akan dilantik pekan depan karena pekan ini sudah tidak mungkin lagi. “Tak mungkin dilantik sebelum 17 Agustus dengan jadwal begini padat.
Ini akan kita prioritaskan karena merupakan perintah atasan. Kita patuh pada perintah atasan,”tandasnya. Afifuddin ketika ditemui di sela-sela acara Temu Ramah Pejuang dan Janda Pejuang 45 di Gubernuran, Jalan Sudirman Medan,enggan berkomentar terkait penetapannya dirinya menjadi Pj Wali Kota Medan. Pak Afif –begitu dia akrab disapa– mengaku belum menerima SK tersebut.
“Saya belum menerima SK itu. Tanyakan sama Pak Gubsu. Tak etis kalau saya yang memberi komentar. Saya kan belum dilantik. Nanti kalau dilantik, saya akan kasih komentar,”ujarnya. Soal kesiapannya menjadi Pj Wali Kota Medan, Afifuddin menegaskan, selaku PNS dia siap jika diberi tanggung jawab. “Kalau memang diamanahkan, saya selaku abdi negara, ya harus siap,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra mengaku hingga kemarin belum menerima SK Mendagri tentang penunjukan Pj Wali Kota Medan itu. Termasuk juga kapan pelantikan pengganti sementara Abdillah. “Jangankan menerima, melihat saja pun belum. Kami hanya bisa mendesak agar surat itu segera dikirimkan ke DPRD Medan,” katanya.
Dia menuturkan,selama ini hanya mendengar desas-desus kalau Afifuddin ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Medan dan akan dilantik pekan depan. Namun, yang paling penting adalah bukti autentik. Seperti diketahui, sebelumnya, Gubsu Syamsul Arifin telah mengajukan tiga nama pejabat Pemko Medan ke Mendagri. Ketiga adalah Sekretaris Daerah Kota Medan Afifuddin Lubis, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Dzulmi Eldin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Ruslan Efendy.
Ketiga pejabat itu diajukan ke Mendagri menyusul ditahannya Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Medan Ramli atas dugaan korupsi. Keduanya terjerat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp3,69 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2002–2006 senilai Rp50,58 miliar.
Abdillah ditahan di Kepolisian Daerah Metro, sedangkan Ramli ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta. Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sumber: www.seputar-indonesia.com
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin mengatakan, surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tentang penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Afifuddin Lubis menjadi Pj Wali Kota Medan sudah diterima pihaknya. SK itu sudah berada di tangan Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
“Pemprovsu telah menerima SK Mendagri No 131.12-594/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Medan dan Pengangkatan Pj Wali Kota. SK tersebut disertai dengan surat pengantar penyampaian SK kepada Gubsu dengan No 131.12/1634/OTDA tertanggal 12 Agustus 2008,” ujarnya kepada wartawan di Medan kemarin.
Syamsul menjelaskan, dalam keputusan tersebut,Mendagri memberhentikan sementara Wali Kota Medan Abdillah sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya mengangkat Affuddin Lubis, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, menjadi Pj Wali Kota Medan dengan masa jabatan paling lama 1 tahun sejak tanggal pelantikan.
“Saya mengimbau warga masyarakat Kota Medan tetap membangun suasana kondusif dan mendukung kepemimpinan penjabat wali kota sehingga proses pemerintahan di kota Medan dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya. Rencananya, Afifuddin akan dilantik pekan depan karena pekan ini sudah tidak mungkin lagi. “Tak mungkin dilantik sebelum 17 Agustus dengan jadwal begini padat.
Ini akan kita prioritaskan karena merupakan perintah atasan. Kita patuh pada perintah atasan,”tandasnya. Afifuddin ketika ditemui di sela-sela acara Temu Ramah Pejuang dan Janda Pejuang 45 di Gubernuran, Jalan Sudirman Medan,enggan berkomentar terkait penetapannya dirinya menjadi Pj Wali Kota Medan. Pak Afif –begitu dia akrab disapa– mengaku belum menerima SK tersebut.
“Saya belum menerima SK itu. Tanyakan sama Pak Gubsu. Tak etis kalau saya yang memberi komentar. Saya kan belum dilantik. Nanti kalau dilantik, saya akan kasih komentar,”ujarnya. Soal kesiapannya menjadi Pj Wali Kota Medan, Afifuddin menegaskan, selaku PNS dia siap jika diberi tanggung jawab. “Kalau memang diamanahkan, saya selaku abdi negara, ya harus siap,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra mengaku hingga kemarin belum menerima SK Mendagri tentang penunjukan Pj Wali Kota Medan itu. Termasuk juga kapan pelantikan pengganti sementara Abdillah. “Jangankan menerima, melihat saja pun belum. Kami hanya bisa mendesak agar surat itu segera dikirimkan ke DPRD Medan,” katanya.
Dia menuturkan,selama ini hanya mendengar desas-desus kalau Afifuddin ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Medan dan akan dilantik pekan depan. Namun, yang paling penting adalah bukti autentik. Seperti diketahui, sebelumnya, Gubsu Syamsul Arifin telah mengajukan tiga nama pejabat Pemko Medan ke Mendagri. Ketiga adalah Sekretaris Daerah Kota Medan Afifuddin Lubis, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Dzulmi Eldin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Ruslan Efendy.
Ketiga pejabat itu diajukan ke Mendagri menyusul ditahannya Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Medan Ramli atas dugaan korupsi. Keduanya terjerat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp3,69 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2002–2006 senilai Rp50,58 miliar.
Abdillah ditahan di Kepolisian Daerah Metro, sedangkan Ramli ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta. Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sumber: www.seputar-indonesia.com
0 komentar :
Posting Komentar