01 Agustus 2008

Kaban bersumpah tak terima dana BI

Meski mengaku berteman dekat dengan tersangka aliran dana BI Hamka Yamdhu, Menteri Kehutanan MS Kaban berani bersumpah tidak pernah mencicipi dana BI.

"Saya sudah bersumpah di KPK bahwa tidak tahu menahu dan tidak pernah mendengar sehubungan dengan aliran dana yang besar terkait dengan revisi UU BI," kata Kaban di rumah dinasnya, Jl Denpasar 15, Jakarta, Kamis (31/7). Menurut Kaban, kedekatannya dengan Hamka dijelaskan dengan pemanggilan Hamka sebagai 'Kepala suku' dan Hamka memanggil Kaban dengan 'ustadz'.

Hamka mengakui pada periode 1999-2004 menjadi anggota Komisi IX DPR RI. Namun dirinya sudah menjelaskan pada KPK jika dirinya tidak masuk dalam Panja Revisi UU BI. "Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan aliran dana yang besar itu," cetus Ketum PBB.

Saya memaklumi Hamka mengatakan hal itu karena dalam keadaan under pressure dalam tekanan, maka saya memaafkannya, dan tidak akan melakukan penuntutan. "Pada waktu itu Hamka Yamdhu dalam keadaan pesakitan," ujarnya.

Pada saat sebelum Hamka Yamdhu menjadi tersangka, tepatnya tahun 2007, Kaban pernah bertemu dengan Hamka dan pernah bertanya, "Kepala suku, itu uang besar di Komisi IX itu uang apa, kok saya sebagai anggota Komisi IX tidak pernah dengar?" tanyanya waktu itu.

Hamka menjawab, "Wah ustadz tenang saja, ustadz tidak ada disitu," jawab Hamka. "Itu bisa dikonfirmasi dengan beliau," tegas Kaban. Dia juga menegaskan bahwa apa yang katakannya bisa dipertanggung jawabkan dan siap dikonfrontir bila itu diperlukan. "Saya sangat menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan terkait Hamka Yandhu," ujarnya.

Terkait dengan wacana pencopotan menteri, Kaban mengatakan bahwa pencopotan itu tidak relevan dengan masalah yang berkembang. "Pencopotan Menteri itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Pencopotan tidak ada kaitannya dengan salah atau tidak salah," pungkasnya.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, Senin (28/7), anggota FPG Hamka Yandhu menyebut 52 anggota Komisi IX periode 1999-2004 menerima dana Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.

Hamka bahkan menyatakan jika Kaban menerima sebesar Rp 300 juta.

Sumber: www.waspada.co.id

0 komentar :

Tulisan Terkait: