(MEDAN) - Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif angkutan ikut naik Rp3000 untuk penumpang umum dan Rp2000 untuk pelajar per estafet. Kenaikan itu merupakan hasil rapat gabungan Organda dan para pengusaha angkutan penumpang umum yang digelar secara mendadak Sabtu (24/5). Tarif baru ini mulai berlaku hari ini, Minggu (25/5).
Demikian dikelaskan Ketua DPC Organda Kota Medan T.Gintings BBA dengan didampingi Sekretaris Irfan usai memimpin rapat bersama yang dihadiri 25 pengusaha angkutan penumpang umum baik itu MPU non bus kota, bus kota, taksi, taksi argometer, dan bus AKDP.
Rapat dihadiri sejumlah pengurus Organda kota Medan termasuk Ir B.Situmorang MM, Rifai Saragih SH, Irfan, Daud F. Gintings, D.Sembiring, K.Tarigan SH, Johan Sitepuh dan Kushendra SE dan juga Ketua Umum KPUM T.Ferdinand. Rapat juga menghasilkan keputusan yang meminta Organda baik di daerah maupan pusat untuk terus bermohon kepada pemerintah agar memberikan subsidi BBM kepada angkutan penumpang maupun barang sesuai dengan kebutuhannya.
Dari beberapa isi kesepakatan, kata Gintings, termasuk meminta kepada pemerintah agar memberikan diskos Pajak Kendaraan Bermotor dari 40% menjadi 75%.
Dengan kenaikan tarif ongkos itu, baik Organda ataupun para pengusaha angkutan umum bisa mengurangi beban karena sudah banyak pengusaha angkutan umum yang gulung tikar alias bangkrut karena tak mampu lagi membiayai eksplotasi kendaraannya.
Kepada masyarakat T.Gintings memohon maaf dengan kenaikan ongkos itu akibat kenaikan BBM yang tanpa pengecualian kepada angkutan umum. Di lapangan pasca kenaikan BBM Sabtu (25/5) sejumlah pengemudi Angkot dari berbagai perusahan di Medan telah mulai menaikan ongkos yang tadinya Rp2500 menjadi Rp3000 per estafet.
Alasan itulah, Organda Medan dan para pengusaha angkutan umum, kata Irfan, Sekretaris Organda, digelar rapat gabungan mendadak guna menyikapi tarif baru yang dibuat sendiri masing-masing pengemudi Angkot.
Untuk kenaikan ongkos baru itu, menurut Irfan, sudah resmi dengan mengacu kepada ketentuan Menteri Perhubungan yang memperbolehkan kenaikan itu tidak lebih dari 15 persen.(m23)
sumber: http://www.waspada.co.id/Berita/Medan/Hari-Ini-Tarif-Angkot-Naik.html
25 Mei 2008
Hari Ini Tarif Angkot Naik
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tulisan Terkait:
Sitemap
2. Google.com
3. Para Pengiklan
0 komentar :
Posting Komentar