Hakim Syarifuddin - Nama Hakim Syarifuddin mendadak mengemuka di media massa akhir-akhir ini. Hal tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hakim Syarifuddin soal kasus penyuapan hakim.
Dari berbagai catatan Hakim Syarifuddin yang didapatkan oleh Karo Cyber dari media massa, bahwa dia juga merupakan ketua majelis hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, pada 25 Mei lalu.
Selain itu, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Makassar pada Februari-Maret 2009, hakim Syarifuddin tercatat membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi pemberian dana purnabakti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu 2004. Kasus itu merugikan negara Rp 10,5 miliar, yang diduga melibatkan 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu periode 1999-2004 serta sejumlah pejabat.
Hakim Syarifuddin juga sempat digadang-gadang sebagai salah satu calon hakim spesialis tindak pidana korupsi (tipikor).
Bukti penetapan Hakim Syarifuddin sebagai tersangka terkait penyuapan hakim, seperti dikemukakan oleh Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, bahwa banyak uang asing yang ditemukan di rumah Hakim Syarifuddin.
"Dugaan kita terkait proses aset di kawasan Bekasi senilai Rp 16 milyar dan Rp 19 milyar berupa tanah," kata Johan saat jumpa pers di KPK, Kamis (2/6). Menurutnya, aset bernilai Rp 35 miliar terpailit ini dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin Syariffudin sebagai hakim pengawas.
"Hakim S ini adalah pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset terpailit yang dipecah," ujar Johan.
Selain itu, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Makassar pada Februari-Maret 2009, hakim Syarifuddin tercatat membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi pemberian dana purnabakti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu 2004. Kasus itu merugikan negara Rp 10,5 miliar, yang diduga melibatkan 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu periode 1999-2004 serta sejumlah pejabat.
Hakim Syarifuddin juga sempat digadang-gadang sebagai salah satu calon hakim spesialis tindak pidana korupsi (tipikor).
Bukti penetapan Hakim Syarifuddin sebagai tersangka terkait penyuapan hakim, seperti dikemukakan oleh Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, bahwa banyak uang asing yang ditemukan di rumah Hakim Syarifuddin.
"Dugaan kita terkait proses aset di kawasan Bekasi senilai Rp 16 milyar dan Rp 19 milyar berupa tanah," kata Johan saat jumpa pers di KPK, Kamis (2/6). Menurutnya, aset bernilai Rp 35 miliar terpailit ini dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin Syariffudin sebagai hakim pengawas.
"Hakim S ini adalah pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset terpailit yang dipecah," ujar Johan.
1 komentar :
Dan demikianlah Kami adakan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Dan mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka tidak menyadarinya. QS. al-An'am (6) : 123
Posting Komentar