Video Sepasang Kekasih Pacitan - Sebuah video syur sepasang kekasih dikota yang sering dijuluki sebagai kota 1001 Goa, Pacitan kini sedang heboh. Pasalnya video yang berdurasi 20 menit tersebut dan diperangkan oleh WR (23) yang berstatus mahasiswa semester 3 sebuah universitas dengan PS (17), siswa salah satu SMK di Pacitan sudah beredar luas di kalangan masyarakat.
Menurut pengakuan dari pelakunya, bahwa video tersebut dibuat karena terinspirasi adegan syur para artis yang akhir-akhir ini banyak beredar.
Dari pemberitaan detikcom tentang beredarnya video sepasang kekasih Pacitan ini didapati informasi bahwa videi itu sendiri sengaja direkam untuk dokumen mereka pribadi. Namun entah bagaimana caranya, file adegan porno yang semula tersimpan di HP milik tersangka WR, akhirnya berpindah tangan ke HP milik HS.
Dari tangan HS, warga Desa Candi, Kecamatan Pringkuku itulah, film dewasa tersebut menyebar kemana-mana.
Kasus itu sendiri terbongkar menyusul adanya laporan dari seorang saksi yang mengaku mendapat kiriman file dari tersangka HS. Berawal dari laporan itu, polisi kemudian pengembangan. Hasilnya, tim reskrim berhasil menangkap dua tersangka sekaligus. Masing-masing WR dan HS.
"Keduanya sudah kita amankan untuk pemeriksaan. Sedangkan file yang sebagian sudah menyebar kita upayakan untuk mengeliminir," papar AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan kepada wartawan di kantornya, Sabtu (28/5/2011).
Dalam menangani kasus ini, polisi menggunakan jerat hukum berbeda dalam memproses kedua tersangka. Tersangka WR dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan HS yang diduga berperan sebagai penyebar dikenai Uu Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Menurut pengakuan dari pelakunya, bahwa video tersebut dibuat karena terinspirasi adegan syur para artis yang akhir-akhir ini banyak beredar.
Dari pemberitaan detikcom tentang beredarnya video sepasang kekasih Pacitan ini didapati informasi bahwa videi itu sendiri sengaja direkam untuk dokumen mereka pribadi. Namun entah bagaimana caranya, file adegan porno yang semula tersimpan di HP milik tersangka WR, akhirnya berpindah tangan ke HP milik HS.
Dari tangan HS, warga Desa Candi, Kecamatan Pringkuku itulah, film dewasa tersebut menyebar kemana-mana.
Kasus itu sendiri terbongkar menyusul adanya laporan dari seorang saksi yang mengaku mendapat kiriman file dari tersangka HS. Berawal dari laporan itu, polisi kemudian pengembangan. Hasilnya, tim reskrim berhasil menangkap dua tersangka sekaligus. Masing-masing WR dan HS.
"Keduanya sudah kita amankan untuk pemeriksaan. Sedangkan file yang sebagian sudah menyebar kita upayakan untuk mengeliminir," papar AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan kepada wartawan di kantornya, Sabtu (28/5/2011).
Dalam menangani kasus ini, polisi menggunakan jerat hukum berbeda dalam memproses kedua tersangka. Tersangka WR dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan HS yang diduga berperan sebagai penyebar dikenai Uu Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 penjara.
0 komentar :
Posting Komentar