Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA - Penerimaan siswa baru untuk tingkat SMP, SMA dan SMK di Kota Medan tahun pelajaran 2010/2011 akan dilaksanakan pada 24 Juni sampai 1 Juli 2010. Mekanisme penerimaan siswa baru tahun 2010 di Medan dilakukan dengan cara seleksi nilai UN dan tes uji kemampuan atau jalur testing.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan Drs H hasan Basri MM yang dikutip dari situs hariansib.com, menyebutkan sistem penerimaan siswa baru itu telah dibahas dengan Komisi B DPRD Medan dan telah diajukan ke Pemko Medan berdasarkan PP NO 17 tahun 2010 melalui seleksi nilai UN (Ujian Nasional) dari nilai tertinggi sampai nilai terendah dan melalui tes uji kemampuan siswa dengan mempertimbangkan hasil UN murni.
“Bila ada sekolah terbukti merekayasa atau melakukan penyuapan dalam penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010/2011 segera dilaporkan guna diberikan sanksi tegas terhadap kepsek,” ujarnya.
Ketika ditanya soal keharusan siswa baru membeli seragam sekolah, ditegaskan, pihaknya telah menginstruksikan lewat surat edaran kepada para kepala sekolah se-Kota Medan untuk tidak menjual baju seragam sekolah dan sebagainya kepada siswa atau peserta didik saat penerimaan siswa baru.
“Jika terbukti ada sekolah melakukan penjualan seragam sekolah sebaiknya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Medan agar kepala sekolahnya ditindak dan bila perlu diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya berharap.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan Drs H hasan Basri MM yang dikutip dari situs hariansib.com, menyebutkan sistem penerimaan siswa baru itu telah dibahas dengan Komisi B DPRD Medan dan telah diajukan ke Pemko Medan berdasarkan PP NO 17 tahun 2010 melalui seleksi nilai UN (Ujian Nasional) dari nilai tertinggi sampai nilai terendah dan melalui tes uji kemampuan siswa dengan mempertimbangkan hasil UN murni.
“Bila ada sekolah terbukti merekayasa atau melakukan penyuapan dalam penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010/2011 segera dilaporkan guna diberikan sanksi tegas terhadap kepsek,” ujarnya.
Ketika ditanya soal keharusan siswa baru membeli seragam sekolah, ditegaskan, pihaknya telah menginstruksikan lewat surat edaran kepada para kepala sekolah se-Kota Medan untuk tidak menjual baju seragam sekolah dan sebagainya kepada siswa atau peserta didik saat penerimaan siswa baru.
“Jika terbukti ada sekolah melakukan penjualan seragam sekolah sebaiknya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Medan agar kepala sekolahnya ditindak dan bila perlu diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya berharap.
0 komentar :
Posting Komentar