16 November 2008

Inilah Aturan Baru Upah Buruh Dalam SKB 4 Menteri

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit).

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah 'Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global'.

Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:

Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.

Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:

* Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.

* Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.

* Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

b. Menteri Dalam Negeri melakukan:

* Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.

* Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.

* Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.

c. Menteri Perindustrian melakukan:

* Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.

* Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.

d. Menteri Perdagangan melakukan:

* Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.

* Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.

* Mendorong ekspor hasil industri padat karya.

Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 4
Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.

Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.

Sumber: detikfinance

0 komentar :

Tulisan Terkait: