Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap Albert Timothius selaku tersangka gembong pelacur wanita di dunia maya. Albert dijerat pasal KUHP pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara.
Menurut Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, Albert merupakan pengelola situs wanita panggilan dengan nama domain wanita18.com. Belakangan, nama domain itu terus berubah dan mulai tak bisa diakses.
"Ini kejahatan dengan menggunakan komputer. Dia sudah 1-2 tahun menjual wanita 18 tahun ke atas lewat situsnya," kata pria yang akrab disapa Tommy ini kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
Polisi mengendus aksi Albert setelah melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan sejak Agustus 2008 lalu. Berkat penelusuran internet, Albert terbukti memasarkan wanita usia 18 tahunan dengan tarif mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta per malam.
Albert akhirnya berhasil ditangkap di Hotel AS di kawasan Mangga Besar pada Senin (17/11/2008). Bersama dia, juga ikut diamankan tiga orang wanita panggilan binaannya. Albert dijerat dengan pasal 296 dan 50 KUHP yang ancamannya hukuman pidana 1-2 tahun penjara. (detikinet)
"Ini kejahatan dengan menggunakan komputer. Dia sudah 1-2 tahun menjual wanita 18 tahun ke atas lewat situsnya," kata pria yang akrab disapa Tommy ini kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
Polisi mengendus aksi Albert setelah melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan sejak Agustus 2008 lalu. Berkat penelusuran internet, Albert terbukti memasarkan wanita usia 18 tahunan dengan tarif mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta per malam.
Albert akhirnya berhasil ditangkap di Hotel AS di kawasan Mangga Besar pada Senin (17/11/2008). Bersama dia, juga ikut diamankan tiga orang wanita panggilan binaannya. Albert dijerat dengan pasal 296 dan 50 KUHP yang ancamannya hukuman pidana 1-2 tahun penjara. (detikinet)
0 komentar :
Posting Komentar