Lowongan CPNS Depkumham 2012 - Inilah informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Depkumham atau lowongan CPNS Kemenkumham 2012. Seperti diketahui bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan menerima pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mulai tanggal 23 Juli hingga 27 Juli 2012.
Berikut adalah informasi pengumuman lowongan CPNS Depkumham 2012 atau lowongan CPNS Kemenkumham 2012 secara lengkap yang diperoleh blog Karo Cyber dari situs resmi Depkumham Republik Indonesia:
Berikut adalah informasi pengumuman lowongan CPNS Depkumham 2012 atau lowongan CPNS Kemenkumham 2012 secara lengkap yang diperoleh blog Karo Cyber dari situs resmi Depkumham Republik Indonesia:
1. Calon pelamar di seluruh Indonesia wajib melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://cpns.kemenkumham.go.id (kecuali Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat)Infomasi lebih lanjut seputar lowongan CPNS Depkumham 2012 atau lowongan CPNS Kemenkumham 2012 dapat dilihat secara langsung melalui alamat situs http://cpns.kemenkumham.go.id/cpns. Demikianlah informasi mengenai Lowongan CPNS DEpkumham 2012 yang bisa kami sampaikan kepada Anda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua, khususnya bagi yang berminat ingin mendaftarkan diri menjadi calon PNS di Kemenkumham.
a. Calon Pelamar Formasi Pusat
- Calon Pelamar mendaftar melalui website, setelah mengisi form registrasi yang telah tersedia maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Tanda bukti pendaftaran dan lamaran lengkap dikirim ke PO BOX 1002 Jakarta 10010.
b. Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
- Calon Pelamar mendaftar melalui website, setelah mengisi form registrasi yang telah tersedia maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Tanda bukti pendaftaran dan lamaran lengkap dikirim ke PO BOX pada Kantor Pos yang telah ditunjuk oleh Kantor Wilayah setempat.
2. Pendaftaran dimulai pada tanggal 23 Juli 2012 jam 8.00 WIB sampai dengan tanggal 27 Juli 2012 jam 24.00 WIB.
3. Pelamar hanya mendaftar pada satu Formasi berdasarkan KTP domisili Wilayah Propinsi tempat mendaftar (Kecuali Formasi Pusat dan Kantor Wilayah DKI Jakarta).
0 komentar :
Posting Komentar