12 Mei 2011

PPDB SD DKI 2011

PPDB SD DKI 2011 - PPDB SD DKI 2011 kembali dibuka secara online. Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2011 ini secara langsung bisa diakses melalui alamat situs resmi PPDB SD DKI 2011 melalui www.ppdbdki.org.

Gambar Situs PPDB SD DKI 2011

Menurut informasi yang dipublikasikan oleh kompas.com, bahwa tolak ukur melakukan pendaftaran melalui PPDB SD DKI 2011 hanya berdasarkan usia dari calon peserta didik dan bukan berdasarkan nilai.

Mengikutip pernyataan kepala seksi kurikulum dan sistem penilaian TK/SD/PLB Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sijadiyono dari situs kompas, menyebutkan bahwa pendaftaran SD secara online bukan berdasarkan nilai, sebab tidak ada ujian pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Adapun sistem pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, orang tua dapat mengisi formulir pendaftaran dari mana saja jika memiliki akses internet. Dengan cara melakukan pendaftaran secara online, sehingga kecurangan bisa dimonitor saat melakukan verifikasi di sekolah tujuan dengan penyesuaian akta, kartu keluarga, dan keywords saat mendaftar.

"Dalam pendaftaran online, mungkin saja pengisiannya tidak jujur. Misalnya tanggalnya dituakan, atau warga dari luar menginput di DKI. Tetapi ada waktu saat verivikasi, anaknya dibawa dan persyaratannya juga dibawa. Seperti akta kelahiran serta KK yang mengikat tanggal kelahiran dan domisili. Kemudian keywords dari pendaftaran yang dilakukan secara online," ujar Sujadiyono.

Yang diutamakan, lanjut Sujadiyono, adalah mereka para peserta didik yang berusia tujuh sampai sepuluh tahun. Jika daya tampung sekolah masih mencukupi, maka akan diberikan kepada mereka yang berusia enam tahun sekurang-kurangnya pada 11 Juli 2011. Sedangkan untuk peserta didik dibawah enam tahun tetap dapat mendaftar dengan catatan mempunyai rekomendasi dari psikolog.

"Untuk siswa dibawah enam tahun, itu tetap diwadahi, karena ada dasar hukumnya yang tercatat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas); yang kurang dari enam tahun tetapi mempunyai tingkat kematangan bisa diterima asal ada rekomendasi dari psikolog," ujar Sujadiyono.

Sujadiyono menegaskan, DKI Jakarta mempunyai kebijakan, psikolog yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi hanyalah psikolog yang terhimpun dalam himpunan psikolog Indonesia, baik secara perorangan ataupun melalui lembaga yang terdaftar.

"Jika psikolog asal psikolog maka subjektifitasnya diragukan, maka kita mempunyai rekomendasi bahwa surat dari psikolog itu hanya boleh diterbitkan oleh psikolog yang terhimpun dalam himpunan psikolog indonesia, baik nama ataupun lembaga yang terdaftar," kata Sujadiyono.

0 komentar :

Tulisan Terkait: