28 April 2011

Liketopay Portal Transaksi Indonesia

Liketopay Portal Transaksi Indonesia - Situs Liketopay yang beralamat di www.liketopay.com secara resmi sudah di launcing di apartemen Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2010).

Menurut Chief Marketing Officer Liketopay Choky Sitohang mengatakan maraknya transaksi online di Indonesia hingga kini belum diimbangi dengan keamanan untuk menjaga agar konsumen tidak dirugikan, hal itulah yang menjadi alasan pendirian situs Liketopay.com ini.

"Karena beberapa hal itu, Liketopay hadir untuk mendukung transaksi online dengan meminimalisasi terjadinya kecurangan. Kami menargetkan 10% dari 70% pengguna Internet menjadi pelanggan kami atau sekitar 2,1 juta orang pada tahun pertama," ujarnya seperti yang dikutip dari situs Bisnis.com.

Chief Executive Officer Like To Pay Ponco Sampurno menyatakan Like To Pay berbeda dengan mediator e-commerce lain sebagai mediator berbadan hukum resmi, dengan fleksibilitas pembayaran melalui delapan rekening bank berbeda, menggunakan nama perusahaan.

Selain itu, Like To Pay memiliki dua layanan yaitu standar dan premium yang menjamin keamanan pembayaran dan jaminan barang terkirim menggunakan jasa pengiriman yang memiliki tracking number seperti Tiki.

Like To pay Standar mengenakan biaya mediator sebesar Rp20.000 untuk sekali transaksi yang dapat ditanggung oleh pembeli/penjual sesuai kesepakatan. Selain itu, dalam layanan ini juga terdapat paket hemat Rp100.000/bulan dan Rp1 juta/tahun untuk jumlah transaksi yang tidak terbatas.

Adapun, Like To Pay Premium menerapkan biaya yang sangat fleksibel untuk menjamin keamanan barang dengan nilai dan risiko penipuan tinggi, tergantung dari jenis barang dan harganya, karena harus melalui proses verifikasi.

"Dengan layanan ini, pembeli tidak perlu khawatir melakukan pembelian secara online, karena kami menjamin keamanannya dengan verifikasi sesuai spesifikasi barang yang dipesan. Layanan ini dapat digunakan untuk produk apa saja. Untuk layanan paket transaksi tidak terbatas, bahkan sehari 70 kali transaksi sekalipun dilayani," terangnya.

Liketopay memberikan perlindungan khusus kepada pembeli dan penjual dengan menjadi pihak ketiga untuk mengurangi risiko terjadinya kecurangan atau penipuan belanja online.

Secara umum, cara kerja layanan ini adalah pembeli dan penjual sepakat menggunakan layanan ini, dilanjutkan dengan transfer uang pembeli kepada Like To Pay. Like To Pay mengonfirmasi pembayaran kepada penjual untuk selanjutnya penjual mengirim barang kepada pembeli. Pembeli selanjutnya mengonfirmasi barang yang telah diterima dan Like To Pay mentranfer uang kepada penjual.

0 komentar :

Tulisan Terkait: