07 Juli 2010

Satpol PP Dipersenjatai

Satpol PP Dipersenjatai - Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tertuang suatu gagasan agar Satpol PP dipersenjatai. Ide tersebut tentu dinilai banyak kalangan adalah tidak masuk akal alias ngawur, karena seperti diketahui selama ini Satpol PP sering melalukan tindakan yang menindas Masyarakat kecil.

Foto Satpol PP Merubuhkan Kios

"Gagasan Satpol PP dipersenjatai merupakan gagasan yang ngawur dan merupakan gagasan yang tidak melihat kenyataan di lapangan". Demikian kata jurubicara Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi seperti yang dikutip dari salah satu pemberitaan detikcom dengan judul "Sering Menindas Rakyat, Satpol PP Dipersenjatai Ide Ngawur".

Sementara berita lain yang menyangkut tentang Satpol PP akan dipersenjatai yang diturunkan oleh Okezone dengan judul "DPR Tolak Satpol PP Dipersenjatai" memberitakan mengenai pernyataan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang mengatakan kultur Satpol PP yang masih cenderung menggunakan kekerasan sangat berbahaya jika dibekali senjata dalam menjalankan tugasnya.

"Dengan kondisi psikologis Satpol PP yang belum matang,saya kira berbahaya," tegas Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Juli.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih tepat melakukan pembenahan dan evaluasi agar keberadaan Satpol PP bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru memberikan persenjataan yang akan bisa kontraproduktif dengan peran Satpol PP sebagai pengayom masyarakat.

"Karena itu, saya kira untuk persenjataannya di luar senjata api. Nanti malah rawan disalahgunakan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kemendagri mengeluarkan aturan tentang pemberian senjata api bagi Satpol PP. Aturan tersebut dituangkan melalui Permendagri No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.

Permendagri ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2010 tentang Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 24 yang mengamanatkan anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senjata api.

Penolakan juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Menurut dia, sebagai mitra Kemendagri, Komisi II menolak penerapan Permendagri No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.

"Tidak ada urgensinya. Memangnya siapa yang mau dihadapi oleh Satpol PP sehingga harus dipersenjatai," katanya.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, untuk menegakkan aturan, Kemendagri seharusnya tidak berpola pikir represif dengan penggunaan senjata, tapi harus dengan pendekatan persuasif agar aturan bisa diterima dan ditaati oleh masyarakat.

"Dengan penguatan senjata, seolah menganggap masyarakat sebagai pihak yang harus dihadapi, bukan sebagai pihak yang diajak bicara bagaimana menjalankan ketertiban," ujarnya.

Chairuman menyatakan, dengan hanya dipersenjatai pentungan saja, selama ini banyak terjadi kekerasan antara Satpol PP dan masyarakat. Hal ini terjadi karena pendekatan yang dilakukan tidak tepat. Karena itu, hal yang paling mendesak dilakukan Kemendagri adalah bagaimana menciptakan Satpol PP yang dicintai masyarakat. "Kalau Mendagri memaksakan aturan itu, berarti memang dia melihat bahwa hanya dengan senjata rakyat kita mematuhi aturan.

0 komentar :

Tulisan Terkait: